Selebgram Al Naura Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa Kasusnya?

Rabu, 23 Maret 2022 – 07:37 WIB
Selebgram Alnaura KP. Foto: tangkapan layar Instagram @alnauraakp

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Al Naura Karima Pramesti dituntut pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Sigit Subiantoro S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Khusus Palembang, Selasa.

BACA JUGA: Gegara Ini, Mas MF Keciduk Berbuat Terlarang di Sirkuit Mandalika

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 48.200.000.

BACA JUGA: Quartararo dan Marquez Protes, Komisi GP Umumkan Aturan Baru

Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan sudah pernah dihukum.

Hal yang meringankan, kata Sigit, bahwa terdakwa sopan dalam persidangan.

BACA JUGA: Rumah Sepi, Kakek Cabul Beraksi, Biadab!

“Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Al Naura Karima Pramesti dengan pidana Penjara selama 3 tahun,” kata Sigit.

Seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Mejelis Hakim menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan Agenda (Pledoi) Pembelaan.

Kasus Al Naura Karima Pramesti terkait penggelapan dan penipuan.

Terdakwa melalui akun Instagram miliknya, menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain miliknya dengan keuntungam sembilan persen.

Syaratnya hanya foto KTP dan minimal uang modal Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingi korban dengan keuntungan besar dan modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan. (palpres/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selebgram Naura Resmi Berstatus Terdakwa Kasus Investasi Bodong


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler