jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Al Naura Karima Pramesti atau Naura resmi berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong, investasi pakaian dan butik.
Penetapan status itu setelah gugatan praperadilan yang diajukan Naura tidak dikabulkan.
BACA JUGA: 47 Pria dan 28 Wanita Ditumpuk dalam Gudang, TNI AL Bergerak, Astaga!
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Dr Fahren SH MHum, menggelar sidang perdana, Selasa (1/3), dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH.
Terdakwa Naura sendiri dihadirkan secara virtual dari tempat penahanannya di Polda Sumsel.
BACA JUGA: TNI AL Gerebek Gudang Milik RR, Laksamana Yuda Arsyad Sebut Soal Membekengi
Dia didampingi tim penasihat hukumnya, Hendra Jaya S.H dkk.
Oleh JPU, Naura didakwa primer pasal 378 KUHP tentang penipuan atau subsider pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA: Ngobrol Bareng Selebgram Makassar, AHY Sampaikan Pesan Begini
Terhadap surat dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Naura tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan.
Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan agar JPU dapat melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang.
Hendra Jaya selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi, tetapi bukan berarti menerima dakwaan JPU.
Pihaknya akan fokus dalam sidang pembuktian perkara.
“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372 KUHP, kami tidak mengajukan eksepsi bukan berarti kami menerima dakwaan. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.
Dia mengatakan perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana. Kliennya juga sudah pernah mengembalikan uang.
Dalam surat dakwaan disebutkan kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui akun Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain.
Bisnis tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Modal yang diinvestasikan juga akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan, tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (oganilir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP M Coreng Nama Baik Polri, Polda Sulsel Minta Maaf
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha