Selebgram jadi Korban KDRT Oknum Pegawai Imigrasi Jakarta Utara

Senin, 12 Agustus 2024 – 19:46 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, G-O-R, yang menjadi salah satu pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Utara, hanya lantaran cemburu.

"Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), dengan nomor perkara 352/Pid.Sus/2024/PN.JKT.Sel. Saya dapat KDRT saat masih menjadi istri sahnya G-O-R. Karena enggak kuat lagi, saya ajukan perceraian," ujar AG saat ditemui di Jakarta, Senin, (12/8).

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis dan Teuku Ryan Berseteru, Nisya Ahmad Korban KDRT?

Mulanya, AG mengaku ragu untuk melaporkan suaminya ke pihak kepolisian. Sebab, suaminya yang pernah menjadi ajudan Menkumham itu, mengeklaim tidak akan dapat dihukum atas kasus ini.

“Laporkan saja, tidak ada yang bisa menghukum gua, itu katanya ketika tahu saya akan melaporkan KDRT ke polisi,” tutur AG.

BACA JUGA: Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri

Namun, lantaran menderita luka fisik di sekujur tubuhnya yang kerap kali terulang, AG akhirnya memberanikan diri melaporkan suaminya yang kini menjadi salah satu pejabat di Imigrasi Jakarta Utara itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tubuh saya dipukul dan ditendang, bahkan rambut panjang saya dijambak lalu dipotong olehnya. Itu dilakukan di depan anak-anak saya, asisten rumah tanga (ART), dan ada uwak juga," ungkap AG yang juga menjadi selebgram itu.

BACA JUGA: Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat G-O-R dengan pasal 44 ayat 1 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan luka, yang membuat dirinya tidak dapat bekerja.

Namun dalam persidangan berikutnya, Jaksa hanya menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 Ayat 4, yang tuntutannya hanya 2 bulan penjara.

“KDRT yang dilakukan tersangka sangat keji, wajah saya memar, bibir saya luka dan berdarah, rambut panjang saya dicukur hampir botak, sehingga saya sampai tidak bisa bekerja,” ungkap GA.

“Saya kehilangan pekerjaan sebagai staff pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai influencer karena luka yang saya derita akibat KDRT,” tutur AG.

AG juga membeberkan, dirinya kerap menjadi korban KDRT mantan suaminya tak hanya sekali. AG mengungkapkan, suaminya itu sering memukul saat masih hamil 8 bulan.

“Saya berharap majelis Hakim PN Selatan, ‘tidak masuk angin’ dan dapat memberikan keadilan kepada saya,” pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler