Selebgram jadi Korban KDRT, Begini Pengakuannya

Senin, 12 Agustus 2024 – 19:46 WIB
Ilustrasi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) .Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga berinisial AG mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh eks suaminya gegara perkara cemburu.

Antara AG dan mantan suaminya tersebut telah pisah (inkrah) sesuai dengan putusan pengadilan agama.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis dan Teuku Ryan Berseteru, Nisya Ahmad Korban KDRT?

"Kasus ini sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ujar AG saat ditemui di Jakarta, Senin, (12/8).

AG mengaku mengalami sejumlah luka dan melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Istri Siri Polisi Curhat Jadi Korban KDRT, Kompolnas Langsung Surati Kapolda Kepri

"Tubuh saya dipukul (ditampar di wajah) oleh yang bersangkutan,” ungkap AG yang juga menjadi selebgram itu.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 1 subsider Ayat 4 UU KDRT karena kekerasan yang dilakukan tersangka menyebabkan luka, yang membuat dirinya tidak dapat bekerja.

BACA JUGA: Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa

Lalu jaksa menuntut tersangka dengan KDRT ringan sesuai Pasal 44 Ayat 4 sesuai dengan subsidier dakwaan awal yang tuntutannya dua bulan penjara.

“Saya kehilangan pekerjaan sebagai staff pribadi dan sudah tidak dapat tampil lagi sebagai influencer karena luka yang saya derita,” tutur AG.

Atas laporan tersebut, dia berharap bisa mendapatkan keadilan.

“Saya berharap majelis Hakim PN Selatan, ‘tidak masuk angin’ dan dapat memberikan keadilan kepada saya,” pungkasnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku KDRT di Jakut Mengaku Menyesal Sudah Aniaya Istri


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler