jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi akan terus mendalami kasus kepemilikan 10,5 butir ekstasi dengan tersangka Olju, selebgram asal Banjarmasin.
Pendalaman kasus dilakukan karena tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari seorang teman.
BACA JUGA: Selebgram Banjarmasin Ini Ditangkap Polisi, Anda Kenal? Kasusnya Berat
"Tersangka hanya sebagai pemakai," ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Firmansyah, ketika memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/8).
Namun, polisi belum membeberkan siapa teman Olju yang memberi ekstasi tersebut.
BACA JUGA: 2 Selebgram Terlibat Judi Daring, Mungkin Anda Kenal
Belum jelas pula apakah ekstasi tersebut diberi cuma-cuma atau dibeli oleh tersangka.
"Barang diterima dari temannya sudah sepekan yang lalu," ujar Pujie.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Mumtaz dan Futri Zulya Bercerai, Penyebabnya Ternyata....
Olju ditangkap polisi di wilayah Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5, pada Sabtu (30/7). Dia diringkus seorang diri.
Atas kasus ini, Olju terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Selain itu, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mcr37/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Donny