jpnn.com, BANJARMASIN - Seorang influencer dan selebgram dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial F alias Olju ditangkap polisi atas kasus kepemilikan 10,5 butir ekstasi.
Kasus narkoba sang selebgram itu terungkap ke publik setelah jajaran Polsek Banjarmasin Timur mengadakan konferensi pers pada Selasa (2/8).
BACA JUGA: Kematian Brigadir J Sudah 25 Hari, Al Araf Singgung soal Senjata Api
Dalam kesempatan tersebut, tersangka diboyong aparat ke depan halaman polsek.
Namun, selebgram itu berdiri dengan posisi membelakangi awak media.
BACA JUGA: Walau Barito Putera Menang Lawan Borneo FC, Suporter Tetap Beri Catatan. Apa Itu?
Tersangka juga belum bisa diwawancarai tentang kasus yang menjeratnya itu.
Olju diringkus saat polisi melakukan penyisiran atau hunting di kawasan Ahmad Yani, Kilometer 4,5, pada Sabtu (30/7) malam.
BACA JUGA: Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ini Divonis Lebih Ringan, Hmmm
"Tersangka sebagai pemakai. (Ekstasi) untuk dipakai sendiri," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah.
Ketika melakukan hunting, polisi melihat selebgram Banjarmasin itu sendirian dengan gelagat mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap Olju dan mendapati pil ekstasi tersebut.
Atas kasus memalukan itu, Olju terancam hukuman penjara 12 tahun serta denda Rp 8 miliar.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal UU 112 Narkotika yang digunakan penyidik. (mcr37/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny