jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polrestabes Medan melumpuhkan dengan tembakan seorang tersangka pencuri sepeda motor lantaran menyerang polisi saat penangkapan.
Pencuri berusia 37 tahun itu sebelumnya beraksi di kawasan rumah kos di wilayah hukum Polrestabes Medan, Sumut.
BACA JUGA: Pelaku Pemerasan Pura-pura Pincang Viral di Medsos Ditangkap, Lihat Tampangnya, Anda Kenal?
"Identitas tersangka berinisial RH," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Minggu (30/1).
Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, anak buah Kompol Firdaus turut menangkap seorang penadah berinisial PMS (42).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bernama Geby (20) yang kehilangan satu unit sepeda motornya di Kecamatan Medan Petisah pada Senin (15/11/2021).
Ketika itu, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah kos temannya.
Namun, ketika hendak pulang, korban melihat sepeda motornya telah hilang.
Setelah menyelidiki laporan itu, RH ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Pelita IV, Medan pada Sabtu (29/1).
BACA JUGA: Parah! Ini Fakta Baru soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Mengejutkan
Kompol Firdaus memengatakan saat pengembangan pencarian barang bukti, RH mencoba melarikan diri dengan cara melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki
"Saat ini kami masih mengejar satu tersangka lainnya yang tak lain merupakan istri tersangka yang terlibat dalam pencurian ini," katanya.
Selain itu, polisi yang melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku PMS di kawasan Gajah Mada, Medan.
"Mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Kompol Firdaus. (ant/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: Edy Mulyadi Dipanggil Bareskrim Lagi Hari Ini, Langsung Jadi Tersangka?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam