jpnn.com, JAKARTA - Selebram Rea Wiradinata memolisikan Kurator Jansen Manurung, Satrio Darmawan dan Fajrin Muflihun serta pemilik akun TikTok @Photoaja88, @klikinfoid.
Rea melakukan hal itu terkait dugaan mereka memberi informasi dan menyebarkan berita tidak benar atau Hoaks.
BACA JUGA: Rumah Selebgram Rea Wiradinata di Cianjur Disita Pengadilan Niaga, Ini Penyebabnya
Laporan terkait dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi STTLP/B/ 6195/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Minggu, 13 Oktober 2024 tersebut terkait video di akun TikTok@Photoaja88 dan @klikinfoid.
Menurut Rea Wiradinata, video berisi fotonya dan rumah miliknya yang berada di Cianjur, Jawa Barat yang telah dipasang banner atau spanduk dengan tulisan telah disita.
BACA JUGA: Soroti Putusan Pailit Rea Wiradinata, Mantan Hakim Agung: Layak Dibatalkan Oleh MA
“Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut,” ujar perempuan berusia 33 tahun itu.
Menurut Rea, dirinya masih melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung meskipun proses pailit sudah berjalan, tetapi belum final karena perihal tahapan rapat verifikasi utang.
BACA JUGA: Dato Sri Shaheen Bantah Terima Rp 2,5 Miliar, Rea Wiradinata Diduga Berbohong saat Sidang
Menyinggung kasus yang dialami, menurut Rea Wiradinata, dirinya dizolimi.
“Saya dalam kasus ini dizalimi oleh pemohon pailit, Nove Rizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman, tetapi Nove Risky yang berusaha menyerang secara pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dirinya tidak punya tanggungjawab ataupun kewajiban untuk mengembalikan uang senilai Rp 2,5 miliar.
“Sebenarnya uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap Nove Rizky, sama sekali tidak pernah saya terima sehingga tidak ada tanggung jawab utang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan,” katanya.
“Patut diduga, ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya,” lanjut Rea Wiradinata.
Terkait spanduk yang dinarasikan, rumahnya di Cianjur, Jawa Barat disita, Rea Wiradinata menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena proses-proses pailit belum rampung dijalankan.
“Saya berharap akan ada keadilan karena saya yang didzolimi oleh Nove Rizky. Saya yakin Mahkamah Agung bisa melihat perkara ini secara jelas dan membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rea Wiradinata, Elza Syarief menyatakan kliennya ini masih muda sehingga tidak pantas dipailitkan.
Menurut Elza, perlu melihat secara kolektif, dari segi kemanusiaan dan hukum.
"Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu,” kata Elza Syarief.
Dia menegaskan dalam menjalankan kewenangannya kurator harus memahami betul sekala tahapan dan mekanisme pengurusan harta debitur pailit dan seharusnya mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
“Saya juga berharap semua pemilik akun medsos juga tahu dan paham perihal batasan batasan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," tegas Elza Syarief.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari