Seleksi CPNS 2021: Dimulai Besok, Peserta Jalur Sekolah Kedinasan Harus Mencapai Nilai Ini

Minggu, 30 Mei 2021 – 12:21 WIB
Seleksi CPNS 2021 dimulai Besok. Para peserta tes sekolah kedinasan harus mencapai nilai minimal 65 untuk TWK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan segera memasuki seleksi kompetensi dasar (SKD).

Tahapan ini merupakan proses seleksi untuk menjamin pelamar sekolah kedinasan yang melanjutkan ke tahapan selanjutnya telah memenuhi kompetensi dasar yang ditetapkan.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021: Tolong Prioritaskan Kelulusan untuk Warga Aceh

"Mulai besok (31/5) SKD sekolah kedinasan," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kepegawaian Negara (BKN) Paryono yang dihubungi, Minggu (30/5).

Untuk memenuhi hal tersebut, pemerintah telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas seleksi CASN.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2021: Passing Grade Sekolah Kedinasan Ditetapkan, TWK Lumayan Rendah

Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.

Dalam Keputusan MenPAN-RB itu disebutkan bahwa SKD dalam seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna sekolah kedinasan pada K/L tahun anggaran 2021 terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

BACA JUGA: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Komisi II DPR Desak Pemerintah Berikan Nilai Tinggi untuk Honorer

Para peserta diberikan waktu 100 menit untuk mengerjakan tes SKD.

Adapun nilai ambang batas bagi masing-masing materi SKD tersebut adalah 156 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Ambang batas ini merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi.

"Passing grade SKD tersebut tidak berlaku bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam Kepmen yang ditandatanganinya 21 Mei 2021 itu.

Afirmasi ini, lanjutnya, diusulkan oleh K/K penyelenggara sekolah kedinasan serta telah disetujui menPAN-RB.

Pengecualian nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi tersebut berisikan dua ketentuan.

Pertama, nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281.

Kedua, mendapatkan nilai TIU serendah-rendahnya 55.

"Peserta seleksi harus memenuhi nilai ambang batas ini dari jumlah keseluruhan soal sebanyak 110 soal," ucapnya.

Dari tiga materi soal tersebut, TKP merupakan materi dengan soal terbanyak, yakni 45. TIU terdiri dari 35 soal, dan TWK 30.

Nilai kumulatif tertinggi yang bisa diraih peserta seleksi pada SKD ini adalah 550, dengan perincian nilai tertinggi bagi TKP adalah 225, TIU 175, dan TWK 150. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler