Surat Terbaru BKN Ini Bikin Honorer K2 & Non-K2 Sport Jantung, Kawal di Pemda!

Sabtu, 18 Maret 2023 – 09:35 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat terbaru terkait pendataan pegawai non-ASN atau honorer.

Surat Nomor 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023 itu ditujukan kepada 120 Kepala Biro Kepegawaian/SDM K/L/B, 120 Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi 120 Instansi Ini, Honorer K2 & Non-K2 Bakal Menangis

Menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari surat MenPAN-RB Nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023.

"Jadi, Pak MenPAN-RB Azwar Anas menyampaikan surat kepada saya terkait pendataan non-ASN," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (18/3).

BACA JUGA: Tak Ada Alasan Negara Kurang Uang, Honorer Satpol PP Cuma Minta PNS, Bukan Rumah atau Mobil Mewah

Dia menyebutkan 120 pemda ini belum menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepada BKN.

Adapun empat hal penting yang disampaikan kepada 120 pemda dalam surat BKN terkait pendataan honorer, yaitu:

BACA JUGA: Honorer Satpol PP Mengancam Mogok Nasional, Adian Napitupulu Langsung Mengucap Janji

1. Berdasarkan data yang tercatat pada aplikasi Pendataan Non-ASN, secara keseluruhan masih terdapat sebanyak 120 instansi pusat dan daerah yang belum menyelesaikan tahapan unggah/upload SPTJM. 

2. Sehubungan hal tersebut aplikasi Pendataan Non-ASN akan dibuka kembali untuk kebutuhan instansi upload SPTJM dimaksud mulai tanggal 15 sampai 31 Maret 2023. 

3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi. 

4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.

"Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silakan diunggah karena sistem pendataan non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat itu dianggap tidak punya tenaga honorer," tegas Bima Haria.

Surat BKN Bikin Honorer Terkejut

Sementara itu, banyak honorer yang terkejut karena ternyata tidak semua instansi telah melampirkan SPTJM.

Selama ini 120 instansi yang masuk daftar itu nyata-nyata masih menggunakan tenaga honorer.

"Suratnya bikin sport jantung saja. Kasihan teman-teman yang belum disahkan datanya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar alias Sean.

Sean mengimbau para honorer K2 yang bekerja di 120 instansi tersebut untuk melakukan pendekatan dengan pemda masing-masing.

Langkah ini penting untuk keamanan data masing-masing tenaga non-ASN, apalagi honorer K2 untuk kedua kali ini masuk database BKN lagi.

"Jangan sampai honorer K2 yang sudah masuk database BKN, tiba-tiba tidak masuk database BKN versi terbaru. Masih ada waktu,, segera dikawal di Pemda," ucap Sean. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler