jpnn.com, JAKARTA - Kalangan honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) heboh dengan jadwal seleksi CPNS 2023 yang dimulai Juni.
Dalam jadwal yang beredar di grup honorer maupun PPPK itu disebutkan pengumuman seleksi CPNS 2023 dimulai 30 Juni sampai 14 Juli.
BACA JUGA: Honorer Dihapus 2023? Ini Komentar Menteri & 3 Ketum Asosiasi Pemda, Simpulkan Sendiri ya
Sementara, pendaftaran CPNS dimulai 30 Juni hingga 21 Juli 2023.
Pelaksanaan seleksi komputer dasar (SKD) pada 25 Agustus sampai 4 Oktober. Lalu, seleksi kompetensi bidang (SKB) pada 8 - 29 November 2023.
BACA JUGA: Daerah Ini akan Melakukan Rekrutmen CPNS pada 2023
Wakil Ketua I Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP3K) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan jadwal seleksi CPNS itu beredar masif di grup WhatsApp.
Dia menyebut banyak yang percaya dengan jadwal tersebut, apalagi ada informasi bahwa honorer bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan tanpa tes.
BACA JUGA: Saran untuk MenPAN-RB, Angkat Honorer jadi PNS & PPPK, Langsung!
"Apakah benar jadwal tersebut? Ini pesan berantai lho," kata Susi kepada JPNN.com, Selasa (24/1).
Jika benar ada seleksi CPNS tanpa tes, lanjutnya, honorer yang sudah menjadi PPPK apakah bisa banting setir. Sebab, tuntutan honorer sebenarnya menjadi PNS.
Dia berharap Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan klarifikasinya.
Merespons hal tersebut, Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan sampai saat ini belum ada jadwal seleksi CPNS 2023.
"BKN belum memberikan estimasi maupun simulasi pelaksanaan seleksi CPNS 2023," ujar Satya yang dihubungi JPNN.com secara terpisah.
Sementara itu, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan sampai saat ini pihaknya masih fokus pada pelaksanaan tes PPPK tenaga teknis.
Selain itu, persiapan proses penetapan NIP PPPK guru maupun tenaga kesehatan (nakes).
"Belum ada jadwal seleksi CPNS 2023 dari BKN," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum jadwal dikeluarkan, maka tahapan pertama adalah proses pengusulan kebutuhan formasi CPNS oleh masing-masing instansi.
Kemudian, tahapan berikutnya ada penetapan kuota CPNS secara nasional oleh pemerintah. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad