IPW Menilai Ferdy Sambo Bakal Meradang Jika Divonis Mati, Ingat Kasus Ismail Bolong

Selasa, 24 Januari 2023 – 14:36 WIB
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Ferdy Sambo bakal melawan jika divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Indikasi perlawanan eks kadiv Propam Polri itu menurut Sugeng, sudah terlihat pada kasus Ismail Bolong terkait tambang ilegal yang menyeret nama petinggi Polri.

BACA JUGA: Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!

"Indikasinya, kan, sudah dia (Sambo) buka. Kan dia mengonfirmasi soal laporan hasil penyelidikan terkait kasusnya Ismail Bolong," kata Sugeng dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (24/1).

Kasus Ismail Bolong yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto itu tidak hanya dikonfirmasi oleh Sambo, tetapi juga eks Karopaminal Hendra Kurniawan.

BACA JUGA: Konon Begini Kronologi Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi, Ada Rekaman CCTV

Sambo sendiri mengaku pernah memeriksa berkas perkara Agus yang diduga menerima uang panas dari aktivitas tambang ilegal di Kaltim. Namun, Agus membantah tuduhan itu.

"Baik Sambo maupun Hendra Kurniawan menyatakan benar itu ada," lanjut Sugeng

BACA JUGA: Ini Kabar Terbaru Kasus Ismail Bolong dari Brigjen Ahmad Ramadhan

Selain itu, kata Sugeng, Sambo juga menyebut Hendra perwira berprestasi yang telah melakukan OTT terhadap lebih dari 200 anggota Polri dalam setahun.

Akan tetapi, kasus itu menurut Sugeng belum diketahui masyarakat. "Itu, kan, tidak terbuka kepada publik," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menilai suami Putri Candrawathi itu bakal marah besar kalau sampai dijatuhi hukuman mati di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Coba dipikir, apabila Sambo dihukum mati, apa dia tidak meradang? Enggak ada yang belain dia," tutur Sugeng.

Sugeng juga merasa Polri baik resmi maupun tidak, tak ingin Sambo dihukum mati karena konsekuensinya bakal ada perlawanan dari eks kadiv Propam itu.

"Karena dia akan mengeras perlawanannya. Kemarahannya makin keras. Itu sebetulnya," ucap Sugeng.

Terkait vonis hukuman untuk Sambo, Sugeng menilai tidak akan lebih dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya menduga begitu, tidak meleset dari tuntutan, bahkan bisa lebih rendah," kata Sugeng.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Pleidoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Bakal Membantah Argumen JPU Ini


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler