Seleksi CPNS 2023 & PPPK Gunakan Sistem CAT, Ada Tes Observasi? BKN Beri Info 

Selasa, 05 September 2023 – 16:27 WIB
Seleksi CPNS 2023 & PPPK Gunakan Sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK menggunakan sistem CAT atau computer assisted test (CAT).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) meminta para pelamar untuk menyiapkan diri menghadapi tes nanti.

BACA JUGA: PPPK 2023, Daerah Ini Dapat 699 Formasi, Segera Melakukan Tahapan Seleksi

"Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sudah makin dekat. Insyaallah dimulai 17 September sampai 6 Oktober mendatang," kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Senin (4/9).

Dia menyampaikan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum (TIU) 35 soal, tes karakteristik pribadi (TKP) 45 soal. Total waktu 100 menit

BACA JUGA: Inilah Syarat Mutlak Honorer Bisa Mendaftar PPPK 2023, Tidak Semua Boleh Ikut Seleksi

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS total waktu 90 menit. SKB meliputi 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan. Juga 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan.

Untuk seleksi PPPK 2023 meliput seleksi kompetensi teknis 90 soal, manajerial 25 soal, sosial kultural 20 soal, dan wawancara 10 soal dengan total waktu 130 menit.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2023, Pemkot Jambi Menyiapkan 90 Formasi untuk Lulusan SMA

"Baik CPNS maupun PPPK diseleksi lewat sistem CAT ya," tegasnya.

Dari penjelasan BKN tersebut dapat disimpulkan bahwa tidak ada tes observasi, seperti yang dilakukan pada seleksi PPPK guru 2022.

Haryomo menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi prioritas kebutuhan seleksi calon ASN tahun ini dengan alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan pemerintah melalui Panselnas. 

Dia juga mengimbau para pelamar segera menyiapkan dokumen-dokumen untuk pendaftaran.

Ada tujuh dokumen dasar yang perlu disiapkan, yaitu surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah.

Lalu, transkrip nilai, pasfoto terbaru latar belakang merah, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi

"Dokumen ini bisa bertambah sesuai persyaratan dari masing-masing instansi," ucap Haryomo.

Sementara, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun. 

Untuk kelompok jabatan pelaksana (administrasi), selain disesuaikan dengan proyeksi pegawai pensiun juga menyesuaikan kebutuhan SDM yang bisa digantikan dengan proses digitalisasi.

Adapun kebutuhan PPPK pada seleksi CASN 2023 didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. 

Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. 

Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Terkait pengisian jabatan ASN pada kedua sektor ini, Panselnas melalui BKN juga telah melaksanakan seleksi PPPK Guru dan Formasi Tenaga Kesehatan tahun 2022.

Dengan rata-rata kelulusan, yaitu persentase kelulusan PPPK Guru mencapai 78,5% dan persentase kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan sebesar 78,6% (data BKN per tanggal 3 Agustus 2023).

Untuk formasi PPPK Teknis tahun 2022, Haryomo menyebutkan persentase izin sebelum ada kebijakan reformulasi sebesar 44%.

Namun, dengan adanya kebijakan reformulasi yang ditetapkan KemenPAN-RB melalui KepmenPAN-RB Nomor 571 Tahun 2023, BKN memperkirakan persentase izin PPPK Teknis bisa mencapai 69%. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler