Seleksi Guru PPPK 2022 Kacau, Ribet, Berbelit, Prof Djohar Sodorkan Solusi

Kamis, 10 November 2022 – 07:52 WIB
Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki dan Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR, Jakarta, Rabu (9/11), membahas masalah seleksi guru PPPK 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Seleksi Guru PPPK 2022 Kacau, Ribet, Berbelit, Prof Djohar Sodorkan Solusi.

Anggota Komisi X DPR Djohar Arifin Husin menilai proses seleksi PPPK 2022 makin kacau, makin ribet, dan masalah yang muncul berbelit-belit.

BACA JUGA: FGPPNS Desak NIP PPPK 193.954 Guru Lulus PG Diberikan Desember, P2 & P3 Menyusul

Hal itu terjadi karena pemerintah dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal, yakni mengangkat 1 juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Makin kacau, makin ribet, karena masalah berbelit-belit. Kasihan, yang jadi korban anak-anak kita, anak didik, juga guru-guru honorer,” ujar Prof Djohar Arifin saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan sejumlah forum guru honorer di Senayan, Jakarta, Rabu (9/11).

BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Mengadu ke Istana Negara, Ada Kabar Baik dari KSP 

Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi X DPR RI itu, antara lain Ketua Kelompok Kerja Guru (Bahasa Inggris Sekolah Dasar) Provinsi DKI Jakarta, Ketua Persatuan Guru PPPK Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Ketua Forum Honorer PGRI Provinsi Jawa Timur, Forum Honorer PGRI Kresidenan Besuki, serta Ketua Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS).

BACA JUGA: Bertemu Hotman Paris, Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Terpukau, Ucap Alhamdulillah

Sejumlah permasalahan dalam seleksi PPPK 2022 mereka sampaikan, antara lain terkait formasi PPPK guru Bahasa inggris di jenjang Sekolah Dasar, dan masalah guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.

Banyak Aturan Mengadang Pengangkatan 1 Juta Guru

Prof Djohar Arifin mengatakan, kesepakatan awal Komisi X DPR dengan pemerintah ialah mengangkat 1 juta guru honorer menjadi PPPK.

Tiga kementerian terkait sudah sepakat, yakni KemenPAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbudristek.

Pria kelahiran 13 September 1950 itu mengatakan, awalnya Komisi X DPR meminta honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Namun, dengan alasan ada aturan bahwa untuk menjadi ASN harus melalui mekanisme tes, Komisi X DPR setuju harus melalui tahapan tes.

“Harus ada tes, tetapi formalitas. Ini awalnya. Tetapi ada aturan-aturan lain yang mengadang. Sepertinya tidak ada niat. Ini aturan bikin sulit, ribet semua."

"Maka solusinya, kembalikan ke khitah awal, pengangkatan 1 juta guru PPPK,” ujar Djohar Arifin.

Guru Lulus PG Tidak Mendapat Formasi

Perlu diketahui, sebanyak 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 masuk kategori Prioritas Satu (P1) pada seleksi PPPK 2022.

Para pelamar kategori P1 tersebut tidak perlu lagi ikut ujian seleksi PPPK 2022.

Jika sudah mendapatkan penempatan yang pengumumannya hingga 13 November 2022, mereka tinggal menanti pemberkasan NIP PPPK.

Namun, dari 193.954 guru lulus PG 2021 hanya 127.186 yang aman karena sudah mendapatkan formasi.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Nunuk Suryani saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (3/11), menyebut 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini karena formasinya tidak tersedia.

Nah, terkait nasib 53.241 guru lulus PG tersebut, sudah ada skema penyelesaian.

Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Iswadi sudah bertemu Prof Nunuk pada Selasa (8/11).

Iswadi menyebutkan setidaknya ada delapan informasi penting yang diberikan Profesor Nunuk, yaitu:

1. Untuk penuntasan prioritas satu (P1) ada sekitar 54 ribu yang tidak bisa ditempatkan, tetapi dari 54 ribu itu ada sekitar 13 ribuan dari P1 yang bisa dipioritaskan untuk ditempatkan.

2. Untuk P1 yang turun pioritas nilai P1-nya tersimpan di database pusat dan bisa digunakan untuk perekrutan PPPK tahun selanjutnya.

3. Untuk mapel-mapel gemuk akan dilakukan linieritas mapel serumpun, kecuali untuk mapel bahasa Inggris disetujui untuk dilinieritaskan ke SD pada perekrutan PPPK selanjutnya.

4. Untuk yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran ketika turun pioritas itu disebabkan karena tidak sinkronnya Dapodik dengan mapel ijazah.

5. Untuk P1 yang belum bisa ditempatkan akan dituntaskan pada perekrutan PPPK selanjutnya di tahun 2023 tanpa tes dengan menggunakan nilai sebagai P1 di tahun 2021.

6. Kuota tahun 2022 sudah final.

7. Kemendikbudristek akan membuat Permendikbudristek mengenai mata pelajaran bahasa Inggris di SD.

8. Kemendikbudristek akan melobi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk membuka formasi sebanyak-banyaknya. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler