Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN

Kamis, 22 September 2022 – 08:34 WIB
Ilustrasi formasi PPPK 2022 Pemkab Barito Utara yang ditetapkan KemenPAN-RB. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MUARA TEWEH - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal menindaklanjuti formasi PPPK 2022 daerah itu yang ditetapkan sebanyak 874 orang.

"Penetapan kebutuhan ASN dari KemenPAN-RB segera kami tindak lanjuti," kata Bupati Barito Utara Nadalsyah di Muara Teweh diberitakan Antara, Rabu (21/9).

BACA JUGA: SSCASN PPPK 2022 Dibuka 22 September? Honorer Sebaiknya Simak Penjelasan BKN Ini

Namun, mengenai waktu pelaksanaan seleksi PPPK 2022, daerah masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Semoga dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan di daerah ini," lanjut Nadalsyah.

BACA JUGA: Dedi Mulyadi Digugat Cerai, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Datang Langsung ke Pengadilan Agama

Dia menjelaskan formasi PPPK 2022 Barito Utara itu ditetapkan berdasarkan Surat MenPAN-RB Nomor 601 Tahun 2022.

Perinciannya terdiri dari tenaga fungsional guru sebanyak 568 orang, tenaga fungsional kesehatan 150 orang, dan tenaga fungsional teknis sebanyak 156 orang.

BACA JUGA: Gaji PPPK Daerah 2023, Pemerintah Mengalokasikan Rp 25,74 Triliun, Ini Perinciannya

Terkait pelaksanaan tes seleksi PPPK 2022, Pemkab Barito Utara masih menunggu hasil rapat koordinasi teknis.

Dia menyebut petunjuk teknis terkait hal tersebut masih belum ada, sehingga pemda masih menunggu keputusan terkait kapan pelaksanaan proses seleksi PPPK tersebut.

Namun, info terakhir saat rapat koordinasi, pihak KemenPAN-RB menyampaikan seleksinya dilaksanakan pada September ini.

"Proses seleksi akan dilaksanakan minggu ketiga dan keempat bulan September ini," ucap Nadalsyah.

Sebelumnya, Pemkab Barito Utara mengusulkan formasi PPPK untuk daerah tersebut sebanyak 953 orang.

"Usulan ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan kami, di mana nantinya gaji PPPK menjadi tanggung jawab Pemkab Barito Utara," ungkapnya.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

Selain itu, Nadalsyah menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) beberapa waktu lalu, seluruh pemkab mengusulkan sistem gaji PPPK berasal dari APBN.

"Semua pemkab sepakat meminta pemerintah pusat untuk menanggung penggajian PPPK," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler