Seleksi Komisaris dan Direksi BUMN Lewat Talent Pool Berpotensi Langgar Perpres

Minggu, 02 Agustus 2020 – 23:49 WIB
Wajah baru Kementerian BUMN. Foto dok humas BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Ida Bagus Radendra angkat bicara menanggapi langkah Kementerian BUMN menyeleksi calon direksi dan komisaris lewat sistem talent pool.

Menurutnya, langkah seleksi lewat sistem talent pool patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Penempatan Putra Daerah di BUMN Sesuai Misi Presiden

Ketua Yayasan Pendidikan Handayani Denpasar menegaskan,inovasi boleh saja. Namun, harus dilakukan dengan menjunjung tinggi regulasi yang ada.

"Kalau memang Erick Thohir (Menterin BUMN) pakai talent pool dalam kerangka inovasi, sah-sah saja. Namun, dia tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Radendra dalam acara 'Bincang Kritis bersama Jurnalis di Warung Bencingah Denpasar, Bali, Minggu (2/8).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ibu Iriana Ngepel, Bu Retno Kirim Surat untuk Mas Menteri, Otto Hasibuan Bela Djoko Tjandra

Koordinator Rembuk Nasional Aksi Kebangsaan Perguruan Tinggi Melawan Radikalisme Tahun 2018 ini lebih lanjut mengatakan, kalau memang menteri BUMN punya ide menyeleksi lewat talent pool, seharusnya disampaikan ke presiden.

"Saya kira dia tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar dari koridor, karena ada Perpres 177/2014," ucapnya.

BACA JUGA: Pernyataan Adian Napitupulu Soal Komisaris BUMN Putra Daerah dan Menteri Dobel Gardan

Radendra menyatakan, Perpres 177/2014 mengatur tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

"Perpres 177/2014 adalah produk hukum, instrumen hukum, yang sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan. Tidak boleh dilanggar, itu preseden buruk. Kalau dari kasusnya, saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum.
Pelanggaran hukum," katanya.

Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar ini juga menyoroti kritikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) Adian Napitupulu, terhadap kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, beberapa waktu belakangan.

Menurutnya, penyelesaian terbaik terkait hal-hal yang dikritik Adian adalah dengan mengembalikan pada produk hukum yang ada.

"Saya menolak ketika jalan keluar dari perseteruan Adian dengan Erick Thohir harus dikompromikan. Sebagai praktisi dan akademisi bidang hukum, saya mendukung hukum sebagai panglima. Jadi, harus sesuai hukum yang harus dijalankan, tidak boleh ada kompromi, karena akan menjadi preseden buruk buat masyarakat kalau hukum dikompromikan," kata Radendra.

Kementerian BUMN sebelumnya menyampaikan, proses pemilihan komisaris dan direksi perusahaan negara dilakukan melalui pembuatan talent pool (sekelompok orang bertalenta unggul).

Talent pool ini sebagai wadah untuk mencari sosok pemimpin BUMN yang mumpuni yang dikelola oleh Deputi SDM kementerian BUMN.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler