Seleksi PPPK 2021: Akta IV Syarat Mengajar, Sebaiknya Diberikan Afirmasi

Minggu, 30 Mei 2021 – 21:01 WIB
Guru dan tenaga pendidik honorer. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah kembali menyuarakan masalah akta IV.

Dia menyebutkan akta IV sejatinya merupakan syarat untuk mengajar sehingga seharusnya mendapatkan afirmasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021, Sekjen AGPAII: Kemenag Tak Serius Memperjuangkan Guru Agama Honorer

"Pemerintah jangan hanya memperhatikan yang memiliki sertifikat pendidik (serdik). Untuk mendapatkan akta IV juga kami butuh waktu bertahun-tahun," kata Nurul kepada JPNN.com, Minggu (30/5).

Selain itu para honorer juga tetap memohon masa pengabdian diberikan afirmasi. Itu sebagai bentuk penghargaan atas upaya honorer membantu pemerintah di bidang pendidikan selama ini.

BACA JUGA: LaNyalla Tindaklanjuti Aspirasi Bupati Pangkep dan Guru Honorer

Apalagi kata Nurul, puluhan tahun mereka mendapatkan ketidakadilan sehingga pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu demi mengangkat harkat dan martabat guru honorer. 

"Dengan mengabulkan permohonan kami agar akta IV dan masa pengabdian menjadi afirmasi nilai kompetensi teknis maka bisa mencapai 350 poin seperti yang dsampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda," tuturnya.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Beraksi di Bawah Air, Keren Banget

Nurul menambahkan, seluruh honorer sangat berharap lulus seleksi PPPK. Dengan lulus PPPK kehidupan honorer akan berubah lebih baik dan sejahtera.

"Semoga Mendikbudristek dan ketua komisi X DPR mendengarkan harapan kami ini," ujar Nurul.(esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler