Seleksi PPPK 2021, Sekjen AGPAII: Kemenag Tak Serius Memperjuangkan Guru Agama Honorer

Sabtu, 29 Mei 2021 – 14:49 WIB
Para guru agama di bawah naungan Kemenag harus mempersiapkan diri jelang pendaftaran PPPK 2021. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Ahmad Budiman menyesalkan sikap Kemenag yang belum memberikan informasi jelas mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sampai saat ini petunjuk teknis pelaksanaan PPPK 2021 belum ada sehingga menimbulkan tanya di kalangan guru agama honorer. Apakah benar ada tambahan formasi PPPK untuk guru agama.

BACA JUGA: Guru Honorer K2: Rekrutmen PPPK 2021 Tidak Sesuai Kampanye Mas Nadiem

"Ini jelas atau enggak ya soal formasi tambahan PPPK untuk guru PAI dan agama lainnya," kata Budiman kepada JPNN.com, Sabtu (29/5).

Yang diketahui seluruh guru agama honorer, lanjutnya, Kemenag mengumumkan telah mengajukan formasi PPPK sebanyak 27.303 guru agama di sekolah.

BACA JUGA: Honorer K2 Heboh, Ada Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Ditunda

Hal ini sesuai amanat PP Nomor 55 Tahun 2007 Bab 2 Pasal 3 ayat 2 yang menyebutkan, pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama.

Juga dalam PMA Nomor 16 Tahun 2010 Bab VI Pasal 14 ayat 1 yang menyatakan, pengadaan guru pendidikan agama di sekolah yang diselenggarakan pemerintah dilakukan oleh menteri.

BACA JUGA: Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas

“Kami belum melihat Kemenag serius mengurusi guru agama, khususnya dalam pengangkatan guru agama untuk menjadi PPPK," tegasnya.

Dia menyebutkan, dari laporan pengurus AGPAII di daerah, tidak semua Pemda membuka formasi PPPK untuk guru agama. 

Seharusnya dalam kondisi seperti ini, Kemenag setidaknya memberikan arahan, bagaimana dan ke mana guru agama harus mengurus dirinya kalau tidak diurus. 

"Atau syukur-syukur menjembatani dan membantu mengomunikasikan dengan kementerian/lembaga terkait yang menangani hal tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Budiman menjelaskan, informasi yang didapat bahwa beberapa pemerintah daerah yang membuka formasi PPPK datanya diambil dari Kemendikbudristek. Padahal, guru agama seringkali mengisi data di aplikasi Emis dan Siaga.

Tidak hanya itu, Budiman menambahkan try out dalam seleksi PPPK, melalui  program guru belajar yang disediakan Kemendikbudristek melalui SIM PKB, guru mata pelajaran selain guru agama telah berkali kali berlatih. Sedangkan guru agama yang belum ada modul dan soal-soal try out-nya.

"Oleh karena itu, DPP AGPAII, mendesak Kemendikbudristek agar berkoordinasi dengan Pemda agar membuka formasi untuk guru agama di sekolah.  Selain itu menfasilitasi dalam penyelenggaraan try out-nya," pungkas Budiman. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler