jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih menilai, kebijakan afirmasi dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 tidak adil.
Pasalnya, menurut Titi, kebijakan itu mengabaikan masa pengabdian guru-guru honorer K2.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Alhamdulillah, Suara P2G Didengar Mas Nadiem
"Itu sangat merugikan honorer K2," kata Titi kepada JPNN.com, Kamis (11/3).
Dia pun mempertanyakan mengapa pemerintah tidak memberikan formasi khusus buat honorer K2.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2021: Seleksi 3 Kali, Inilah Jadwalnya
Honorer K2 memiliki dasar hukum jelas dengan masa pengabdian paling sedikit 16 tahun.
Menurut Titi, Mendikbud Nadiem Makarim memang sudah bijak dalam pemberian afirmasi untuk guru honorer umum.
BACA JUGA: Maaf, Kepala Daerah Tidak Percaya Ucapan Mendikbud soal Gaji dan Tunjangan PPPK
Namun, lanjut Titi, dari sisi keadilan belum adil untuk honorer K2.
Dia membandingkan dengan kebijakan pemerintah saat rekrutmen CPNS 2013 dan 2018.
Kemudian rekrutmen PPPK pada Februari 2019.
"Itu semua ada formula dan formasi khususnya untuk honorer K2," cetusnya.
Formula khusus itu lanjut Titi, berupa tes sesama honorer K2.
Honorer K2 juga diberikan formasi khusus CPNS dan PPPK.
Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan tiga kebijakan afirmasi bagi guru honorer pada seleksi PPPK 2021.
Di mana ada penambahan poin untuk guru honorer umur 40 tahun ke atas dengan masa pengabdian minimal tiga tahun.
Juga bagi guru honorer yang memiliki sertifikat pendidik (serdik). (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad