PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022: Pelamar Prioritas Tidak Dites Lagi, Nih Kriterianya

Selasa, 31 Mei 2022 – 10:25 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 antara lain mengatur pelamar prioritas yang tidak perlu dites lagi. Ilustrasi: Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahun ini sudah terbit.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi diundangkan pada 23 Mei.

BACA JUGA: Tidak Adil jika Honorer K2 Teknis Administrasi Tiba-Tiba Dilenyapkan

Dalam regulasi tersebut diatur kriteria siapa saja pelamar yang dibebaskan dari tes. Pembebasan tes itu tertuang dalam Pasal 32 yang menyebutkan, guru yang tidak ikut tes lagi adalah pelamar prioritas.

Pelamar prioritas ini adalah honorer K2, guru nonaparatur sipil negara (ASN), guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

BACA JUGA: PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta? Ini Faktanya 

Namun, dengan ketentuan empat kategori tersebut sudah pernah ikut tes PPPK 2021 dan lulus nilai ambang batas atau passing grade (PG) sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1-4.

Lebih lanjut dalam Pasal 32 disebutkan, pelamar prioritas tidak perlu dites kembali karena mengikuti hasil seleksi PPPK 2021 baik tahap 1 maupun 2.

BACA JUGA: Pemilik Serdik Dapat Tambahan Nilai 100 Persen, Honorer Bagaimana?

Hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi 1 (PPPK tahap 1 dan seleksi kompetensi II (PPPK tahap 2) maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; 

2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka, dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II (guru honorer K2 lulus PG)  dan pelamar prioritas III (guru non ASN dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, lulusan PPG, guru swasta. kesemuanya lulus PG) dilakukan dengan menilai kesesuaian: 

a. kualifikasi akademik; 

b. kompetensi;

c. kinerja; 

d. pemeriksaan latar belakang (background check). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PermenPAN-RB Tentang Pengadaan PPPK 2022 Terbit, Guru Lulus PG 2021 & Honorer K2 Patut Berbahagia 


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler