Seleksi PPPK 2023: Tidak Ada Passing Grade untuk Honorer

Selasa, 19 September 2023 – 09:49 WIB
Tidak ada passing grade untuk honorer pada seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah formasi 912.

Lowongan PPPK 2023 tersebut untuk formasi penyandang disabilitas, honorer, dan umum.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, BKN Blak-blakan Mengakui Ada Masalah, Berat nih

"Tahun ini, seleksi PPPK dibagi menjadi tiga jenis pengelompokan. Pertama jalur honorer, kedua untuk umum, dan terakhir formasi penyandang disabilitas," kata Kepala BKPSDM Ponorogo Andy Susetyo di Ponorogo, Jawa Timur, Senin (18/9).

Andy menjelaskan, pengelompokan tersebut berdasar petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Panselnas CASN 2023.

BACA JUGA: Pekerjakan Kembali Ribuan Honorer yang Dirumahkan, Beri Kesempatan Daftar PPPK 2023

Dia menjelaskan, penyebab mundurnya jadwal tahapan seleksi PPPK 2023 karena sejumlah instansi belum menuntaskan proses verifikasi dan validasi tentang adanya kuota pengelompokan disabilitas, honorer dan umum.

Hasilnya, berdasar juknis yang diterima, kuota untuk kelompok disabilitas, yakni dua persen dari seluruh kuota formasi.

BACA JUGA: Lowongan CPNS 2023 di Kemendagri, 10% untuk Lulusan Cum Laude

"Jumlah formasi PPPK kita tahun ini 912, sehingga kuota disabilitas maksimal dua persen atau sekitar 18 formasi," katanya.

Sedangkan untuk dua kuota lainnya yakni umum dan honorer. Andy merinci, untuk kuota honorer maksimal 80 persen dan umum minimal 20 persen.

Sedangkan untuk kelompok disabilitas bisa masuk dalam jalur guru, tenaga teknis maupun tenaga kesehatan.

"Jadi nanti ada persyaratannya, disabilitas mana yang boleh ke teknis, ke guru maupun ke kesehatan," ujarnya.

Andy menjelaskan, proses seleksi PPPK 2023 mengalami perubahan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Selain dengan adanya tambahan kelompok disabilitas juga ada mengakomodasi honorer.

"Honorer nanti pola seleksinya di mana peserta yakni kategori THK2 (honorer K2, red) dan non-ASN di Pemkab Ponorogo, ini kaitannya dengan optimalisasi kemarin," katanya.

Untuk penilaian kelompok honorer tersebut juga berbeda, dimana nantinya dalam tes CAT tidak ada nilai ambang batas (passing grade).

Sebagai gantinya, yakni sistem perankingan nilai sesama honorer di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Rangking itu untusk honor, Kalau umum tetap menggunakan passing grade, (pelamar umum) bisa swasta, bisa honorer, tetapi di luar Pemkab Ponorogo," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler