Seleksi PPPK 2024, Andree Algamar: Jangan Tergiur dengan Iming-Iming Siapa pun

Rabu, 02 Oktober 2024 – 22:00 WIB
Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar. (ANTARA/HO-Pemkot Padang)

jpnn.com - PADANG - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, telah resmi membuka seleksi penerimaan PPPK 2024 mulai Selasa (1/10) hingga Minggu (20/10).

Pada 2024 ini, Pemkot Padang menyediakan 4.899 formasi PPPK, yang terdiri dari 320 untuk tenaga guru, 140 tenaga kesehatan, dan 4.439 tenaga teknis.

BACA JUGA: Masukan Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-Aisyiyah untuk Prabowo, Ada Soal PPPK

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar mengingatkan peserta seleksi penerimaan PPPK 2024 tidak tertipu iming-iming oknum yang mengaku bisa membantu kelulusan.

"Jangan tergiur dengan iming-iming siapa pun agar lulus. Tidak ada celah bagi oknum yang menjanjikan kelulusan," katanya di Padang, Rabu (2/10).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: 1.000 Formasi Disediakan Pemkab Aceh Besar, Tenaga Teknis Paling Banyak

Dia memastikan bahwa proses seleksi PPPK berlangsung transparan dan berbasis kompetensi, sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa memberikan jaminan kelulusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Dia pun meminta supaya peserta mempersiapkan diri dengan matang, tetap teliti dalam mengisi setiap dokumen yang dipersyaratkan dengan memperhatikan persyaratan umum maupun khusus. "Jangan berharap pada pihak lain," tegasnya.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: Sebegini Formasi yang Disiapkan Pemkot Bengkulu

Lebih lanjut Andree menyebut seleksi PPPK 2024 akan dibagi dalam dua tahap. 

Adapun tahap pertama akan dimulai tesnya rentang 2-19 Desember 2024. Jumlahnya 2.405 orang.

"Tahap pertama dikhususkan bagi pegawai pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Kemudian tahap kedua akan dimulai tesnya rentang 17 April 2025 sampai 16 Mei 2025. Jumlahnya 2.405 orang.

"Tahap kedua akan terbuka bagi pegawai honor dengan masa kerja minimal dua tahun, tetapi namanya tidak tercantum dalam database BKN," katanya.

Perincian jadwal, formasi, persyaratan, dan dokumen yang harus dipenuhi dapat diakses melalui situs resmi BKPSDM di bkd.padang.go.id. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler