Seleksi PPPK, Pak Putut Sampaikan Peringatan untuk Guru Honorer

Jumat, 10 Maret 2023 – 11:25 WIB
Guru Honorer diminta waspada penipuan seleksi PPPK. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KUDUS - Para guru honorer diperingatkan jangan sampai tertipu oleh oknum yang menjanjikan bisa meloloskan mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan guru yang menjadi prioritas dalam seleksi PPPK harus mewaspadai penipuan.

BACA JUGA: La Nyalla: Saya Berjanji Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer yang Tak Masuk Formasi PPPK

"Kami tegaskan, dalam penerimaan guru PPPK tidak ada penarikan iuran apa pun, baik dari pemerintah kabupaten maupun kementerian dalam prosesnya nanti," kata Putut Winarno di Kudus, Jumat (10/3).

Dia menyebut jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKPSDM Kudus maka hal itu dipastikan tindak penipuan.

BACA JUGA: Upaya Menutupi Kekurangan Guru Masih Menyisakan Banyak Masalah

Putut mengatakan semua kelulusan merupakan hasil kerja keras masing-masing peserta sehingga jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan BKPSDM meminta imbalan ataupun uang registrasi karena seluruh prosesnya tidak dikenakan biaya.

Pada seleksi PPPK guru 2022, Pemerintah Kabupaten Kudus membuka lowongan guru sebagai aparatur sipil negara (ASN) lewat skema PPPK untuk sebanyak 411 formasi.

BACA JUGA: Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Batal, Prof Zainuddin: Kebijakan Tidak Manusiawi

"Hanya saja, ada satu orang yang dinyatakan tidak lulus. Akan tetapi, kami tidak mengetahui alasannya karena yang memutuskan dari Kementerian Pendidikan," ujarnya.

Lowongan PPPK guru tersebut hanya diprioritaskan untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), mantan tenaga honorer kategori II, guru non ASN, dan guru swasta.

Selain itu, guru tersebut juga mengikuti seleksi PPPK jabatan guru tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah pertama (SMP) pada tahun 2021 dan hasilnya dinyatakan lolos passing grade atau batas nilai minimal.

Pengumuman penempatan mereka juga sudah diunggah oleh BKPSDM Kudus pada laman resmi kuduskab.go.id.

Untuk tahapan selanjutnya, Pemkab Kudus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Namun, calon PPPK diminta untuk untuk mengisi daftar riwayat hidup melalui laman sscasn.bkn.go.id.(antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler