"Dan kalian (wartawan, red) juga bisa tahu secara detail
BACA JUGA: Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor
Jadi tidak benar kami tertutup," kata Chandra kepada para wartawan di press room gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).Ditambahkan, surat dakwaan atau tuntutan adalah dokumen rahasia negara, yang kemudian tak rahasia lagi setelah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor
BACA JUGA: Tunggu Giliran Boediono dan Sri
BACA JUGA: Susno Siapkan Jawaban Tertulis
Sedangkan para pengunjung yang berminat untuk memiliki dokumen tersebut sangat jarang yang diberikan dengan pertimbangan tak memiliki kepentingan secara langsung alias bukan untuk pemberitaan.(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu
Redaktur : Tim Redaksi