Selepas Dibacakan, Dakwaan Dipublikasikan

Senin, 22 Maret 2010 – 21:52 WIB
JAKARTA- Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah menyebutkan KPK berencana akan mempublikasikan surat dakwaan ke media tanpa batas, yaitu situs web www.kpk.go.idHal itu bertujuan untuk memperlihatkan transparansi kerja KPK kepada masyarakat.

"Dan kalian (wartawan, red) juga bisa tahu secara detail

BACA JUGA: Nasib Nunun dan Ary Muladi Ditentukan Sidang Tipikor

Jadi tidak benar kami tertutup," kata Chandra kepada para wartawan di press room gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3).

Ditambahkan, surat dakwaan atau tuntutan adalah dokumen rahasia negara, yang kemudian tak rahasia lagi setelah dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor
Biasanya, untuk memperoleh dokumen tersebut para wartawan meminta ke jaksa kemudian digandakan dengan cara difotokopi

BACA JUGA: Tunggu Giliran Boediono dan Sri

BACA JUGA: Susno Siapkan Jawaban Tertulis

Sedangkan para pengunjung yang berminat untuk memiliki dokumen tersebut sangat jarang yang diberikan dengan pertimbangan tak memiliki kepentingan secara langsung alias bukan untuk pemberitaan.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Akui Terima Cek dari Hamka Yamdhu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler