jpnn.com, JAKARTA - Upaya Pemerintah RI mengambil alih kepemilikan PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan proses divestasi 51% saham PTFI segera terlaksana pada akhir tahun 2018.
Hal ini menyusul segera diselesaikannya masalah-masalah terkait lingkungan hidup yang membelit PTFI.
BACA JUGA: KLHK Cegah Kebakaran Hutan di Wilayah Konservasi
Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers Bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kementerian LHK, dan Kementerian ESDM terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (19/12).
Masalah lingkungan tersebut di antaranya adalah temuan audit BPK RI atas belum dimilikinya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan lindung seluas 4.535,93 Ha yang menyebabkan kerugian PNBP sebesar Rp 460 miliar.
BACA JUGA: Wapres Serahkan Anugerah Parahita Ekapraya 2018 untuk KLHK
Namun, setelah melalui proses panjang KLHK dengan rekomendasi dari Gubernur Papua, hari ini akan segera dilakukan pengesahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dimaksud.
"Prosesnya panjang dari Oktober 2017 setelah rekomendasi BPK, kita rapat-rapat. Jadi kita rapat terakhir dengan tim Papua 17 Desember 2018. Rekomendasinya sudah ada, sudah diproses untuk difinalisasi. Tadi pagi jam 1 saya masih menjelaskan kepada Gubernur Papua untuk menyelesaikannya," ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya.
BACA JUGA: Infografis: Perhutanan Sosial Demi Kesejahteraan Warga Jambi
Selain itu terkait limbah tailing yang juga menjadi temuan audit BPK RI, KLHK telah memfasilitasi PTFI untuk menyusun roadmap pengelolaan limbah tailing tersebut.
Penyelesaian masalah limbah tailing ini tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, oleh karenanya roadmap disusun untuk jangka panjang dengan pembagian menjadi dua tahap yaitu periode 2018-2024 dan 2025-2030.
"Roadmap yg dipersiapkan oleh PTFI dan difasilitasi pemerintah (baca: KLHK) dilakukan dengan konseptual based sudah selesai, yang dilengkapi dengan studi rinci dari permasalahan diwilayah hulu sungai hingga hilirnya, serta pengendalian dampaknya, perlindungan hutan mangrove, dan langkah pemanfaatan limbah tailingnya karena produksi limbahnya sangat besar," jelas Menteri Siti.
Menteri Siti juga menambahkan jika roadmap disusun untuk jangka panjang karena permasalahan limbah tailing tidak akan selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun.
Roadmap terbagi dua, pertama untuk periode 2018-2024. Lalu roadmap berikutnya 2025-2030. Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasinya dengan ukuran dan indikator yang telah ditetapkan.
Sementara itu Rizal Jalil, Anggota IV BPK RI menjelaskan jika temuan BPK RI atas masalah lingkungan hidup pada pemeriksaan penerapan kontrak karya PTFI sudah diselesaikan.
"Angka kerugian 185 Triliun, ini adalah nilai kerusakan ekosistem, kalo sudah ada langkah tindak lanjut seperti yang dilakukan oleh Menteri LHK itu tanda sudah dilakukan langkah perbaikan", ujar Rizal.
Selanjutnya Ignatius Jonan, Menteri ESDM juga menyatakan pihaknya optimistis divestasi 51 % saham PTFI segera terjadi akhir tahun ini ditandai dengan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang menggantikan Kontrak Karya.
Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum IUPK diterbitkan, yakni pelunasan divestasi saham senilai US$ 3,85 miliar yang sekarang tinggal menunggu transaksi, kewajiban pembangunan smelter yang sudah disepakati, kewajiban perubahan bentuk izin dari kontrak karya ke IUPK dan terakhir adalah syarat penerimaan negara yang harus lebih besar.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Satwa Liar, KLHK Translokasi 6 Ekor Lutung Jawa
Redaktur & Reporter : Natalia