Selesaikan Masalah ODOL, Kemenhub Pastikan Bakal Libatkan Semua Stakeholder

Rabu, 01 Februari 2023 – 22:02 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto. Foto: tangkapan layar TV Parlemen/Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan akan melibatkan semua stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL). Hal itu perlu dilakukan mengingat sulitnya untuk menyelesaian masalah ODOL tersebut. 

"Cara menyelesaikan ODOL itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Konsep penyelesaian ODOL itu harus secara holistik atau menyeluruh,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (1/2).

BACA JUGA: Kemenhub Sebut Kolaborasi jadi Kunci Penanganan ODOL Lebih Optimal

Dalam rangka itu, menurutnya, pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan ahli-ahli transportasi, akademisi, pengamat transportasi, pengamat publik baru-baru ini.

"FGD itu bertujuan untuk menghimpun pendapat-pendapat dari mereka untuk menemukan poin-poin terkait penyelesaian ODOL," tukasnya.

BACA JUGA: Kemenperin Sebut Penerapan Zero ODOL Picu Kenaikan Inflasi Tahun Ini

Ibarat tombak, kata Hendro, dalam penyelesaian ODOL ini, Polri dan Perhubungan Darat itu hanya di ujungnya saja. Namun, lanjutnya, tekanan dari pihak lainnya luar biasa.

"Karenanya, dalam penyelesaian ODOL ini kami sudah rencana membuat roadmap jangka pendek, jangka sedang dan jangka menengah. Dan roadmap itu bukan tanggung jawab dari Perhubungan Darat saja, tetapi semua kementerian terkait juga seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terus Apindo.

BACA JUGA: Pelaku Industri dan Pengemudi Truk Minta Zero ODOL Diundur ke 2025

"Banyak kementerian yang dilibatkan,” ucapnya.

Jadi, menurut Hendro, membersihkan ODOL itu bukan hanya dari penegakan hukum saja. Dia menuturkan penegakan hukum itu dilakukan hanya untuk menjalankan pasal 169 dan 307 Undang-Undang Lalu Lintas,  yang menyebutkan seorang pengemudi yang menggunakan kendaraan yang melebihi muatan itu dikenakan pelanggaran.

Namun, Hendro berjanji penyelesaian masalah ODOL ini akan melibatkan semua stakeholder. Hal itu disebabkan penyelesaian masalah ODOL bukan hanya tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi semua kementerian yang ada.

"Pada tanggal 7 Februari nanti, kami akan mengundang semua kementerian terkait, termasuk Apindo, Aptrindo, pengamat transportasi. Kami ingin mendapatkan pendapat dari semua stakeholder terkait kebijakan Zero ODOL. Kan yang sampai hari ini yang tidak sependapat dengan Zero ODOL atau penindakan ODOL adalah Kementerian Perindustrian dan Apindo,” tuturnya.

"Apa konsep dari Zero ODOL dan bagaimana keinginan dari para stakeholder, kami akan menghimpun data dulu dalam 2023 ini. Kami punya langkah-langkah untuk menyelesaikan dan insya Allah, tahun 2024 kita akan bisa menjalankan Zero ODOL ini sepenuhnya,” tambahnya.
 
Dia juga mengutarakan akan melakukan rollback terhadap kesepakatan dari Apindo dan Kementerian Perindustrian tentang ODOL itu  pada beberapa waktu lalu. Di mana, Zero ODOL ini akan dimulai secara bertahap, dari 30%, 20% sampai 2023 itu 5%.

“Nah, kami akan rollback lagi tentang kesepakatan itu. Karena waktu itu saya tanya tentang action plan-nya bagaimana, road map-nya bagaimana, sampai hari ini tidak bisa memberikan dan itu akan saya minta ketika ada keinginan untuk menata bersama tentang ODOL,” ujarnya.
 
Seandainya Kemenhub nanti tidak mempunyai kemampuan untuk mengkoordinasikan antar kementerian terkait, Hendro mengatakan pihaknya akan melemparkan penyelesaian masalah ODOL ini kepada Menko untuk bisa mengkoordinasikannya.

“Karena ada juga pendapat, karena ini melibatkan semua kementerian, bagaimana kalau masalah ODOL ini diangkat menjadi Inpres. Ada pendapat yang seperti itu untuk bisa mengatur semuanya tentang angkutan-angkutan over dimensi,” tukasnya.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler