Selewengkan APBD, Wako Manado Divonis 5 Tahun

Senin, 10 Agustus 2009 – 15:20 WIB
JAKARTA—Wali Kota (Walkot) Manado non aktif Jimmy Rimba Rogi divonis 5 tahun oleh majelis hakim yang diketuai Teguh HariyantoVonis ini jauh di bawah tuntutan JPU yang 9 tahun.Jimmy juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara

BACA JUGA: Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara

Di samping membayar uang kerugian negara Rp 64 miliar lebih dalam waktu satu bulan
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum karena telah menyalahi kewenangannya sebagai wali kota

BACA JUGA: Polisi Masih Bingung, Noordin atau Bukan

Di mana dalam kurun waktu Januari – Desember 2006, Jimmy memintakan uang ke Kabag Keuangan Wenny Rolos sebesar Rp 47 miliar lebih dalam 57 kali pencairan
Selain itu terdakwa juga memintakan dana pada Bendahara Setkot Meiske Goni untuk mencairkan dana Persma sebesar Rp 13 miliar lebih (APBD 2006) dan Rp 10 miliar (periode Januari-Februari 2007).

 “Atas tindakan terdakwa tersebut, sangat nyata dan jelas kalau terdakwa sejak awal sudah berniat menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.Majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya

BACA JUGA: Demokrat Akan Pangkas Peran KPK

Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada

Terhadap putusan tersebut, Jimmy masih menyatakan pikir-pikir.''Vonis hakim memang tidak adilMeski begitu saya pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.'' kata Jimmy(esy/gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Perekrut Penyuka Parfum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler