BACA JUGA: Depdagri Tegaskan DPRD Bukan Pejabat Negara
Di samping membayar uang kerugian negara Rp 64 miliar lebih dalam waktu satu bulanDalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum karena telah menyalahi kewenangannya sebagai wali kota
BACA JUGA: Polisi Masih Bingung, Noordin atau Bukan
Di mana dalam kurun waktu Januari – Desember 2006, Jimmy memintakan uang ke Kabag Keuangan Wenny Rolos sebesar Rp 47 miliar lebih dalam 57 kali pencairan“Atas tindakan terdakwa tersebut, sangat nyata dan jelas kalau terdakwa sejak awal sudah berniat menggunakan dana APBD untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.Majelis hakim juga menolak semua pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya
BACA JUGA: Demokrat Akan Pangkas Peran KPK
Karena tidak sesuai dengan fakta persidangan yang adaTerhadap putusan tersebut, Jimmy masih menyatakan pikir-pikir.''Vonis hakim memang tidak adilMeski begitu saya pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.'' kata Jimmy(esy/gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Buru Perekrut Penyuka Parfum
Redaktur : Tim Redaksi