jpnn.com - BANJAR – Calon anggota DPRD Kota Banjar AH (50) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diduga menyelewengkan alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan lainnya sebesar Rp 158 juta.
Senin (2/12), AH (50) memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Banjar yang melakukan penyidikan. Selain nyaleg (calon legislatif), AH diketahui mantan Kades Batulawang.
BACA JUGA: Hakim Pengadilan Agama Dilaporkan Selingkuh
Menurut KBO Reskrim Polresta Banjar Ipda Cecep Edi Sulaeman SIP, status AH adalah tersangka. "Bedasarkan audit inspektorat, negara mengalami kerugian sebesar Rp 158 juta," ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Kata dia, uang sebesar Rp 158 juta yang diduga diselewengkan itu merupakan ADD dan bantuan keuangan tahun 2012. Dana itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan lainnya.
BACA JUGA: Siswi Madrasah Pesta Sabu dengan Bandar Narkoba
Penyelewengan dana ini menurutnya sudah jelas melanggar peraturan Wali Kota Nomor 6 tahun 2010, tentang pedoman penggunaan ADD. "Dana yang diselewengkan oleh tersangka AH merupakan anggaran tahun 2012," katanya.
Terang dia, tersangka pernah menjabat sebagai kepala desa (kades) Batulawang periode 2007-2013. Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Tersangka masih menjadi tahanan luar dan meminta penangguhan penahanan pada pihak kepolisian," terangnya.
BACA JUGA: Pembunuh Sisca Terancam Hukuman Mati
Usai diperiksa, tersangka AH mengakui kedatangan dirinya ke Mapolresta Banjar untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Dia juga mengatakan akan menghadapi dan menjalani semua proses hukum itu. "Saya menghormati hukum dan akan menjalani semua proses hukum," tuturnya. (mg9)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Residivis Curanmor Meregang Nyawa
Redaktur : Tim Redaksi