Selewengkan Solar Subsidi, Sopir Truk Tangki BBM Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Januari 2024 – 17:14 WIB
Tersangka saat menunjukan tempat penyimpanan BBM yang dikencinginya. Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir truk tangki BBM ditangkap personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Jumat (12/1) malam di Jalan Lintas Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Sopir berinisial BS (43) ditangkap lantaran kedapatan menyelewengkan BBM subsidi dengan cara menurunkan sebagian muatan di jalan atau dikenal dengan istilah kencing.

BACA JUGA: Polda Sumut Ungkap Penyelewengan BBM Bersubsidi, tuh Lihat Barang Buktinya

Untuk kepentingan penyidikan, mobil tangki merk Hino berpelat BG 8918 DD warna merah-putih dengan kapasitas 24 ton beserta sopir, diamankan di Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti 100 liter BBM solar subsidi.

BACA JUGA: Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta

"Berdasarkan pengakuan sopir, BBM itu sisa yang diangkut dari depo," kata Sunarto, Rabu (17/1/2024).

BBM yang diselewengkan oknum sopir perusahaan BUMN itu bakal dijual pelaku kepada seseorang di Desa Ibul Besar yang identitasnya sudah diketahui dan masih DPO.

BACA JUGA: Puluhan Kendaraan yang Parkir Liar di Samping RSMH Palembang Digembosi Petugas Dishub

"Modus operandi pelaku pura-pura membersihkan mobil yang masih berisi BBM subsidi, saat itulah BBM dikeluarkan dari dalam tangki lalu dijual,” kata Sunarto.

Perbuatan tersangka mengambil muatan BBM dari truk tangki dilakukan pelaku dua kali selama bulan Januari 2024 ini.

"Pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 400 ribu,” ujarnya.

Di lokasi penangkapan, polisi juga menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar subsidi sebanyak 2.200 liter, selang, dan ember ukuran besar, serta 1 unit mesin hisap/sedot elektrik.

Lalu, sebuah truk colt diesel warna kuning berpelat BG 8242 RR yang bermuatan 4 baby tank ukuran 1 ton, yang salha satunya telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.

"Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak," tutup Sunarto.

Atas ulahnya, tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (mcr35/jpnn.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler