Polda Sumsel Gagalkan Angkutan Batu Bara Ilegal Tujuan Jakarta

Rabu, 17 Januari 2024 – 14:14 WIB
Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polda Sumsel, Rabu (17/1). Foto: Humas Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan pengangkutan batu bara ilegal.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Januari 2024, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Batu Kuning, Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BACA JUGA: Bos Batu Bara Ditangkap Polisi, Kasusnya Enggak Main-Main

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial Ar (51) beserta barang bukti satu unit truk tronton dengan nomor polisi BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tentang banyaknya mobil bermuatan batubara yang melintas di Jalinsum, Kecamatan Batu Kuning, yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.

BACA JUGA: Kapal Tongkang Batu Bara Tabrak Terminal Penumpang di 7 Ulu

"Dari informasi itulah Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, anggota melihat dan menyetop satu unit truk tronton dengan nopol BG 8376 OG yang berisi muatan batubara," ungkap Sunarto didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo, Rabu (17/1).

Setelah itu, kata Sunarto, anggota langsung memeriksa identitas sopir beserta surat izin pengangkutan batu bara. Namun, sang sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat.

BACA JUGA: Mayat Wanita di Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Bikin Gempar

"Dari hasil interogasi sopir mengaku batubara yang diangkutnya diambil dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara, yang akan dibawa ke Jakarta," kata Sunarto.

Setelah didalami, tersangka diperintahkan oleh AN selaku pengurus kendaraan untuk mengambil muatan batu bara ke lokasi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa saat sudah sampai di lokasi, disana sudah ada lagi yang mengurusnya yakni A," kata Sunarto.

"Menurut keterangan tersangka, rencananya batubara ini akan dikirimkan ke Jakarta dan akan diarahkan kembali oleh A pada saat pelaku sampai di Lampung," sambung Sunarto.

Untuk satu kali angkut, tersangka menerima upah Rp 1,2 juta. "Selain upah Rp 1,2 juta, tersangka juga mendapatkan uang jalan Rp 9 juta," katanya.

Tersangka AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
batu bara   Polda Sumsel   Jakarta   Oku  

Terpopuler