Selingkuh dan Hamil, Perempuan Ini Melakukan Aksi di Luar Nalar

Senin, 27 Maret 2023 – 21:42 WIB
Tersangka YU menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Purbalingga, Senin (27/3/2023) siang, karena membuang bayinya yang baru lahir ke saluran irigasi dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURBALINGGA - Perempuan berinisial YU (32) diamankan petugas Polres Purbalingga.

YU membuang bayi kandungnya di saluran irigasi Desa Karangnangka, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Mayat Bayi Laki-Laki Dibuang di Saluran Irigasi, Pelakunya Ternyata Mbak YU

"Mayat bayi itu ditemukan warga Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet pada hari Rabu (22/3)," kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan saat konferensi pers, Senin.

Dia mengatakan penemuan mayat bayi tersebut ditindaklanjuti Polres Purbalingga dengan menerjunkan tim yang terdiri atas Satreskrim, Satintelkam, serta Unit K9 guna melacak titik awal pembuangan bayi itu.

BACA JUGA: Mbak Yunie Mengaku Bisa Meluluskan Calon Akpol dengan Syarat Bayar Rp 700 Juta

Pelacakan itu mengarah pada dua rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penemuan mayat dan diduga menjadi lokasi awal bayi tersebut.

Selanjutnya, anggota Satreskrim bersama kepala desa setempat mendatangi salah satu rumah yang dikunci dari dalam untuk bertemu dengan pemiliknya.

BACA JUGA: Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia

Setelah bertemu dengan pemilik rumah, anggota Satreskrim curiga terhadap seorang perempuan yang sedang berada di dalam rumah.

"Atas kecurigaan tersebut, kami melakukan penggeledahan di dalam rumah. Kemudian didapati kasur yang ada bercak darah dan beberapa seprai yang mengindikasikan pelaku melahirkan bayi di tempat itu," jelas Kapolres.

Menurut dia, YU yang ada di rumah itu akhirnya mengakui jika telah melakukan persalinan di jamban pada kolam dekat rumahnya.

Bahkan, kata dia, pelaku tega membekap bayinya supaya tidak menangis dan selanjutnya bayi yang masih bernyawa itu dihanyutkan ke saluran irigasi dekat rumahnya.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan tersangka YU, perbuatan tersebut dilakukan karena malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pria yang bukan suaminya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, YU dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar," tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan YU sudah pisah ranjang dengan suaminya lebih kurang selama dua tahun karena ketahuan berselingkuh dengan seorang pria yang usianya sembilan tahun lebih muda.

Sebelumnya, YU tinggal bersama suaminya di wilayah Bobotsari, Purbalingga, namun akhirnya diusir dan kembali bersama keluarganya di Mrebet karena selingkuh lagi serta hamil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, YU diketahui tidak menginginkan bayinya lahir meskipun pria selingkuhannya itu mengakui jika bayi yang dikandung tersangka merupakan anaknya.

"Kami masih melakukan pendalaman karena kondisi tersangka masih labil," jelasnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Bayi Dibuang di Tulungagung, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler