jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Pengadilan Negeri Ternate M. Reza Latuconsina mendapat sanksi disiplin berat berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak menerima tunjangan selama 2 tahun.
Hal ini disampaikan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa Reza secara tertutup di ruang sidang Wiryono, Gedung Utama, Jakarta Pusat, Selasa, (25/2).
BACA JUGA: David Abraham Bantah Palsukan Identitas
Menurut MKH, Reza terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim karena ketahuan melakukan perselingkuhan bersama seorang panitera lokal Pengadilan Negeri Ternate bernama Sinta.
"Telah terbukti melakukan pelanggaran surat keputusan bersama MA dan KY, tentang kode etik dan pedoman berlaku hakim," ujar Ketua Majelis Imron Anwari dalam sidang MKH.
BACA JUGA: DPR Setujui RUU Antiterorisme Nuklir
Hakim Reza sebelumnya sudah diperiksa terlebih dulu oleh MA. Mahkamah sendiri sudah mendapat rekomendasi pemeriksaan terhadap Reza ini dari pengadilan tempatnya berkarir.
Menurut Imron dalam pemeriksaan tertutup Reza sudah mengakui khilaf dan mengakui perbuatannya melakukan perselingkuhan tersebut. Ia juga meminta maaf karena mencoreng nama kehormatan hakim akibat perselingkuhan itu.
BACA JUGA: Tak Khawatir Sutan Seret Nama Rekannya di Demokrat
Pertimbangan yang meringankan Reza dalam hal ini adalah karena ia menjadi tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih kecil dan terpilih sebagai hakim melalui jalur prestasi.
"Seorang hakimnya harus berperilaku jujur, tidak melakukan perbuatan tercela dan menghindari perbuatan tercela," tandas Imron. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutan Bilang yang Diambil Dokumen, Bukan Uang
Redaktur : Tim Redaksi