jpnn.com - JAKARTA - DPR dan pemerintah sepakat menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir (International Convention for Suppression of Acts of Nuclear Terrorism) menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan atas RUU itu dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2).
RUU itu berasal dari keputusan RI ikut Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir. Karenanya dalam RUU yang diketok palu itu didefinisikan daftar kegiatan yang dianggap sebagai terorisme nuklir.
BACA JUGA: Tak Khawatir Sutan Seret Nama Rekannya di Demokrat
"Secara singkat diatur bahwa seseorang dimasukkan kategori melakukan tindakan melawan hukum berupa tindakan terorisme jika orang tersebut mendapatkan zat radioaktif secara melawan hukum, merusak suatu fasilitas, atau berpartisipasi dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut," kata Wakil Ketua Komisi I, Agus Gumiwang saat menyampaikan laporan dalam sidang paripurna DPR.
Pengesahan konvensi itu, lanjutnya, memungkinkan pemerintah untuk menguatkan infrastruktur yang berkaitan dengan keamanan nuklir serta kerja sama multilateral dalam hal pencegahan dan penanggulangan terorisme. Selain itu, pengesahan ini juga menunjukan komitmen Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.
BACA JUGA: Sutan Bilang yang Diambil Dokumen, Bukan Uang
Di kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan UU tersebut menegaskan komitmen Indonesia terbebas dari senjata nuklir dan zat radioaktif. "Ini upaya Indonesia untuk melindungi masyarakat dari nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Marty.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Dua Hakim MK Dicecar Soal Sengketa Pilkada Lebak
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Segera Audit Telkomsel
Redaktur : Tim Redaksi