GIRI MENANG - Tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Bagek Polak berencana akan mengguling AZ (oknum anggota DPRD Lobar) yang diketahui telah melakukan perzinahan dengan NS, 18 tahun, warga Dusun Jereneng Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat.
Kepala Desa Bagek Polak, Ibrahim mengatakan, bahwa perbuatan oknum anggota dewan tersebut telah mencoreng nama baik desanya selama iniTerlebih lagi, perbuatan memalukan itu dilakukan oleh seorang oknum anggota dewan yang seharusnya melindungi rakyatnya secara moral.
Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku, kata Ibrahim maka sama artinya institusi dewan Lobar telah membiarkan satu orang merusak nama baiknya, dan hal itu akan melibatkan nama baik dewan lainnya
BACA JUGA: Pengedar Ineks Punya Pistol
"Kalau ini tidak segera diselesaikan, maka sama artinya satu makan nangka semua kena getahnyaDikatakannya, jika partai dan ketua dewan sebagai pemegang tampuk kekuasaan dalam mengusut dan mengambil tindakan atas perbuatan kasus asusila AZ tidak segera ditangani, maka pihaknya akan mendatangkan masa untuk menggulingkan AZ langsung dari kursi parlemen
BACA JUGA: Pergoki Istri Selingkuh dengan Sahabatnya
Menurut Ibrahim pula, perbuatan AZ juga telah mencoreng nama baik Desa Bagek Polak, legislatif Lobar, dan partainya
BACA JUGA: Ditransfer Ilmu Gaib Guru Ngaji, Malah Hamil
"Jika ketua dewan dan partai tidak segera mengambil keputusan atas perbuatan AZ ini, maka masa kami yang akan mengambil keputusanKalau perlu AZ harus dipecat," tegasnya(cr/dal)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rayu dengan Uang Jajan, Kakek Mesumi Bocah
Redaktur : Tim Redaksi