Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya

Rabu, 16 November 2022 – 17:57 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, JAKARTA - Oknum polisi anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IS.

Penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.

BACA JUGA: Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Bukan Kelaparan, tetapi....

"Yang hari ini diperiksa oleh Subdit Renakta itu para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan saksi yang diperiksa hari ini ialah orang tua dari IS, yang juga merupakan mertua dari Bripka HK.

BACA JUGA: Inilah Pelaku Penistaan Agama, Mungkin Anda Kenal

Zulpan mengungkapkan ada dua proses hukum yang sedang berjalan terhadap Bripka HK.

Pertama, dugaan pelanggaran pidana KDRT terhadap istrinya yang ditangani Subdit Renakta.

BACA JUGA: Oknum Polisi Menembak Warga di NTT Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

Sedangkan proses hukum kedua ialah pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan yang dilakukan Bripka HK, yang kasusnya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Meski demikian, pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya belum ada putusan yang dikeluarkan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bripka HK.

"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.

IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8).

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler