BEKASI -- Permintaan cerai lebih banyak diajukan istri, dibandingkan yang diajukan suamiData di Pengadilan Agama Bekasi mencatat, dalam sebulan terakhir, terdapat 268 gugat gugatan cerai kaum hawa
BACA JUGA: Oseanolog Kaji Ulang Pemindahan Ibu Kota
Sedang permohonan talak cerai oleh para suami sebanyak 149 perkaraAngka permohonan cerai yang diajukan para istri, memang terus merangkak naik dalam tiga bulan terakhir ini
BACA JUGA: Siap Menyisir Pendatang Gedongan
Rinciannya, dari berkas perkara gugatan cerai yang masuk ke kantor Pengadilan Agama , sebanyak 111 kasus di bulan Juli, 81 perkara di bulan Agustus dan 76 gugatan hingga 22 September. Sedangkan kasus talak cerai di bulan Juli 69, Agustus 45, dan September 35 gugatan.Panitera atau pegawai pencatat sidang PA Bekasi Adam Iskandar menuturkan, selama masa persidangan, penyebab kawin cerai yang dilontarkan, rata-rata faktor ekonomi dan perselingkuhan.
Dari aspek lain, tingginya angka pengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama ini dinilai positif oleh mantan Kepala Pengadilan Agama Entur Mastur
Namun diakui, banyaknya angka perceraian juga menunjukkan angka kegagalan perkawinan juga bertambah
BACA JUGA: Satpol PP Gelar Operasi KTP
Jika pemicunya masalah ekonomi, mestinya ke Pengadilan Agama tak hanya berurusan dengan gugat cerai"Karena tugas yang ditangani Pengadilan Agama bukan hanya menangani masalah perkawinan dan perceraianTapi, juga mencakup masalah ekonomi syariah," terangnya.Kepala Pengadilan Agama Masyhudi yang sudah bertugas sejak 19 Agustus lalu, tidak memungkiri banyaknya perkara gugatan cerai yang dilayangkan para istri kepada suami merekaDikatakannya, faktor yang menyebabkan gagalnya hubungan rumah tangga antara lain kurangnya tanggung jawab sehingga mengingkari janji pernikahan’’Kuota terbanyak perceraian dialami usia 30 tahun ke bawah,’’ jelasnya(cr37/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Musim Banjir, Perbanyak Sumur Resapan
Redaktur : Tim Redaksi