Selip Lidah, Yadi Dewan Pers Tarik Pernyataan soal Sumber Resmi

Rabu, 20 Juli 2022 – 08:29 WIB
Rombongan kuasa hukum Ferdy Sambo mendatangi Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (15/7) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana menarik pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi di kalangan wartawan.

"Pernyataan saya mengenai Dewan Pers imbau wartawan hanya menyiarkan dari sumber resmi yang kemudian dimuat berbagai media sebagai sumber kepolisian adalah salah ucap atau slip of the tongue," kata Yadi dalam pernyataan resmi yang diterima JPNN, Selasa (19/7) malam.

BACA JUGA: Pengacara dan Keluarga Irjen Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers, Wartawan Diminta Keluar

Menurut Yadi, maksud dari ucapannya adalah sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau kredibel.

"Saya sudah sampaikan juga substansi imbauan dewan pers sudah dibacakan sebelum sesi tanya jawab. Atas kesalahan itu, saya menarik kembali ucapan terdahulu dan mohon maaf telah menimbulkan polemik," tutur Yadi. (*/jpnn)

BACA JUGA: Hak Jawab Dewan Pers soal Media Hanya Mengutip Keterangan Polisi dalam Memberitakan Brigadir J

Berikut pernyataan lengkap Yadi dan rilis Dewan Pers setelah menerima kedatangan tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo:

Setelah saya memutar ulang rekaman konprensi Pers Dewan Pers dengan Pengacara Ibu Freddy Sambo di Gedung Dewan Pers pada Jumat 15 Juli 2022 terkait kasus “Polisi Tembak Polisi”, saya menyadari ada kesalahan menjawab pertanyaan dengan pernyataan saya yang mengungkapkan harus sumber resmi.

Pernyataan saya mengenai Dewan Pers Imbau Wartawan hanya menyiarkan dari sumber resmi yang kemudian dimuat berbagai media sebagai sumber kepolisian adalah salah ucap atau "Slip of the Tongue".

BACA JUGA: Brigadir J Tewas di Rumah Irjen Ferdy, Dewan Pers Minta Media Hanya Beritakan Sumber Resmi

Adapan maksud dari ucapan saya adalah sumber yang dapat dipertanggungjawabkan atau kredibel. Saya sudah sampaikan juga substansi himbauan dewan pers sudah dibacakan sebelum sesi tanya jawab. Atas kesalahan itu, saya menarik kembali ucapan terdahulu dan mohon maaf telah menimbulkan polemik.

Hal ini sejalan dengan press rilis dari Dewan Pers yang dikeluarkan setelah konprensi pers dan juga mengutip kalimat saya secara betul. Saya lampirkan juga rilis dimaksud. Demikian agar dipahami.

Yadi Hendriana

Rilis Dewan Pers

Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Berkonsultasi ke Dewan Pers

Tim pengacara Arman Haris dan rekan menyambangi Dewan Pers. Mereka melakukan konsultasi sehubungan dengan pemberitaan yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

“Kami minta masukan dan arahan Dewan Pers sehubungan dengan pemberitaan kasus tersebut yang kian melebar ke mana-mana. Kami tidak memprotes isi berita. Kami hanya berkonsultasi dan memohon pada rekan-rekan media agar opini pers tidak malah berkembang ke mana-mana,” kata Arman yang menjadi pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Jumat (15/7) di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ketika ditanya berita apa yang membuat tim pengacara dan keluarga keberatan, Arman tidak bisa menyebut satu per satu. Dia hanya meminta pers juga memiliki empati.

Dalam konsultasi itu tim pengacara istri Ferdy Sambo diterima oleh beberapa anggota Dewan Pers. Mereka antara lain Yadi H Hendriana (ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers), Totok Suryanto (ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), serta Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi). Hadir pula beberapa tenaga ahli Dewan Pers.

Arman juga meminta pers mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Termasuk, kata dia, tidak menyebut nama korban kejahatan susila.

Pada kesempatan itu, Yadi menjelaskan bahwa isu terbunuhnya polisi di rumah dinas perwira tinggi kepolisian itu amat seksi atau banyak menarik perhatian publik.

“Adalah tugas pers untuk memberitakan hal ini. Akan tetapi, jangan sampai muncul pemberitaan yang sifatnya menghakimi. Pers harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tutur Yadi.

Dia mengingatkan pers harus menghindari sumber-sumber yang tidak berkompeten dalam kasus ini, apalagi informasi yang bersifat spekulatif harus dijauhi dalam pemberitaan.

Yadi meminta pula hak-hak privasi korban dihormati oleh pers dalam pemberitaan kasus ini.

“Berita yang memberi implikasi positif bagi publik sebaiknya dikedepankan,” kata Yadi.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler