Seludupkan 40 Ribu Butir Ekstasi 4 WN Malaysia Ditangkap

Selasa, 06 Februari 2018 – 03:15 WIB
Barang bukti narkoba. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, NONGSA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil meringkus empat Warga Negara Malaysia di jalan Raja Ali haji Kawasan Jodoh, Minggu (5/2).

Dari tangan empat tersangka, polisi menyita sedikitnya 40 ribu butir ekstasi. Barang haram itu dibawa masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus.

BACA JUGA: Pintu Mobil Dibobol, Uang Ratusan Juta Raib

"Sedangkan ke empat orang ini melalui Pelabuhan Internantional Batamcenter. Ekstasi itu dibawa kurir, lalu diserahkan ke empat orang ini," kata Kepala BNNP Kepri Ricard Nainggolan, Senin (5/2).

Ke empat WN Malaysia itu yakni L,30, B,38, N,24 dan T,31. Ke empat orang ini berencana menyeludupkan ekstasi ini ke Jakarta. Terkait dengan modus seperti apa yang akan digunakan ke empat orang ini, Ricard mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Mantap! Batam Kini Marak Destinasi Wisata Baru

"Masih terkendala bahasa. Ini kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan pihak BNNP Kepri, Ricard mengatakan ke empat orang ini mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman narkoba ke Jakarta. Sebelumnya mereka mengirimkan dua ribu ekstasi.

BACA JUGA: Asisten Simon Mc Menemy Ditunjuk Jadi Pelatih Kepri Jaya FC

"Ini sepertinya jaringan khusus penyeludup esktasi," ujar Ricard.

Selain empat orang ini, ada dua orang lainnya yang terlibat. Satu orang kurir berinisial Ss dan Ah, bandar ekstasi di Malaysia. "Kami sudah memasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.

Ricard mengatakan akan mendatangkan ahli bahasa, untuk mengorek informasi lebih lanjut soal jaringan ini. "Mereka menggunakan bahasa mandarin. Kami sudah meminta ke disdik, agar didatangkan ahli bahasa," tuturnya.

Selain mengamankan empat WNA. BNNP Kepri juga menangkap tiga orang bandar sabu.

"Tapi mereka tidak satu jaringan. F, bandar narkoba yang pertama kami amankan di Perumahan Merlian Square blok V no 10 Kelurahan Tanjunguncang, Minggu (4/2) lalu,” ucapnya.

Dari tangan F, diamankan sebanyak 1.011 gram sabu. Dari hasil interogasi terhadap tersangka, F mendapatkan sabu tersebut seseorang berinisial H, warga negara Indonesia yang bermukim di Malaysia.

Sabu itu dibawa ke Batam dari Malaysia melalui pelabuhan tikus. Sabu itu diletakan di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa.

"F dihubungi oleh H untuk mengambil sabu. Lalu F membawa sabu itu Tanjung Uncang. Kami juga sudah menerbitkan daftar pencarian orang atas H," ungkap Ricard.

Setelah berhasil mengamankan warga negara Malaysia dan satu orang bandar sabu. BNNP Kepri kembali menangkap Su, 51 dan M,39 yang membawa sabu seberat 1468,83 gram di depan Toko Bangunan Inti Jaya, Pasar Sei Harapan Blok B No. 9, Sekupang.

"Sama sabu ini masuk melalui Pelabuhan Tikus juga dari Malaysia. Keduanya diperintahkan seseorang berinisial Sa dari Malaysia untuk membawa sabu ini,' ucapn Ricard.

Saat ini, kata Ricard pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus ini.

"Baik WN Malaysia, maupun tiga orang bandar sabu ini kami herat dengan menggunakan pasal 114 ayat 2 , pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya. (ska)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Gagalkan Pengiriman 2 kg Sabu-Sabu ke Jakarta


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler