jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang mahasiswa di Banda Aceh bernama Mus, 23, ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh lantaran menyeludupkan 600 gram sabu-sabu.
“Tersangka mengaku mendapat upah Rp 15 juta," kata Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo, Minggu (2/9).
BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Faisal Dihabisi Geng Setan Botak
Menurut Agus, Mus ditangkap di bandara SIM Jumat (31/8). Menurut keterangan dari pihak bandara, petugas terpaksa amankan tersangka setelah sebelumnya curiga terhadap geraknya.
"Lalu saat masuk pintu pemeriksaan metal detector, kecurigaan pihak bandara terjawab, ternyata bersamanya terdapat 600 gram sabu,” sebut Kombes Agus Sartijo.
BACA JUGA: Pembunuhan Bripka Faisal: Tiga Tukang Ojek Akhirnya Bebas
Katanya, setelah dilakukan pemeriksaan, Mus mengaku nekat membawa barang tersebut demi upah Rp15 juta. Ia hendak menyelundupkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.
“Barang itu dimasukan ke dalam kantong celananya, dibalut dengan isolatip hitam, dibagi empat bungkus,” sebutnya.
BACA JUGA: Seludupkan Sabu-sabu di Dalam Perut, WN Malaysia Ditangkap
Agus menambahkan, selain barang Mus pihaknya juga mengamankan orang yang memberikan upah, yakni BR (25) warga asal Bireun. BR ditangkap pada hari yang sama dengan Mus di rumahnya.
“Mereka berdua masih kita amankan dan perkara ini masih kita kembangkan,”ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain, pemilik sabu tersebut. “Selain sabu juga amankan barang bukti berupa uang tunai Rp816juta,” tutupnya. (ibi/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tantang Penolak #2019GantiPresiden, Rambo Disuruh Minta Maaf
Redaktur & Reporter : Budi