jpnn.com, JAMBI - Kepolisian Jambi berhasil menggagalkan penyeludupan seberat 151 gram narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi.
Pelakunya adalah Isa Bin Mohamed, 35, warga negara Malaysia. Dia tinggal di Jalan Budiman, Kampung Melayu Majide, Nomor 14, Johor Baru, Malaysia.
BACA JUGA: Sidang Tertutup, Tujuh Pemerkosa ABG di Jambi Mulai Diadili
Modus penyeludupan kali ini cukup mencengangkan, tersangka menyimpan narkoba tersebut di dalam perutnya.
Dia diamankan bersama dengan rekannya yang menerima sabut tersebut, yakni Saprianto (42) warga Desa Mendalo Laut, RT 2, Kelurahan Mendalo Laut, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
BACA JUGA: Rumah Warga Kerinci Rusak Diterjang Longsor dan Banjir
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu (1/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Diamankan saat keluar dari Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Tersangka kita amankan. Modusnya, menelan sabu seberat 151 gram,” ujar Kompol Priyo Purwanto, Minggu (2/9).
BACA JUGA: Narkoba Asal Tiongkok Senilai Rp 7 Miliar Diamankan di Jambi
Anggota yang tidak menemukan barang bukti, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. Akhirnya setelah diperiksa diketahui ada benda di dalam perutnya.
Diduga benda tersebut merupakan sabu yang sudah dikemas dalam bentuk bulatan.
Priyo membeberkan, pelaku Isa diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa bakal ada warga Malaysia yang membawa sabu.
Dari informasi itu, pihaknya melakukan pembuntutan sejak dari Bandara Hang Nadim, Bangka Belitung sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan Maskapai Lion Air tujuan Jambi.
“Pendalaman kita lakukan sejak Batam,” jelasnya.
Sesampai di bandara Jambi, pelaku Isa dan Saprianto diamankan. Isa pun dibawa ke Rumah Sakit Polisi (Bhayangkara) untuk dilakukan pengeluaran sabu yang ada di dalam perutnya.
"Pelaku diberi obat agar bisa dikeluarkan oleh dokter, selain itu sebelum di beri obat dilakukan rongent ke perutnya," jelasnya.
Menurutnya, modus ini diduga sudah sering dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Bahkan, diketahui satu kali membawa sabu ke Jambi dengan cara yang sama dan lolos.
"Rencananya sabu tersebut akan dikeluarkan dengan cara buang air besar setelah tiba di Jambi," lanjutnya.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolresta Jambi untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (pds)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Aborsi Korban Perkosaan Kakak
Redaktur & Reporter : Budi