Selundupkan 11 Kg Ganja, Dua IRT Asal Aceh Diringkus

Sabtu, 22 Agustus 2015 – 20:56 WIB
Dua ibu rumah tangga yang diamankan polisi saat berusaha menyelundupkan 11 kilogram. Foto: Fitrialis/Riaupos/jpnn

jpnn.com - PEKANBARU - Dua orang ibu rumah tangga (IRT) asal Nangro Aceh Darussalam ditangkap Tim Opsnal Polsek Kandis saat berusaha menyelundupkan 11 Kg narkotika jenis daun ganja kering lewat darat, Sabtu (22/8) pagi.

Seperti dikutip dari Riau Pos (Grup JPNN), dua IRT yang telah diamankan itu diketahui berinisial EL (50) dan SU (45). Penangkapan terhadap keduanya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gereja GKPI KM 81, Kota Kandis, akan turun dari Bus Medan Jaya dua orang wanita dari Aceh membawa ganja.

BACA JUGA: Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp10 Miliar

Walhasil, sekitar pukul 08.00 WIB, bus Medan Jaya memang benar berhenti dan menurunkan dua orang wanita yang dicurigai. setelah dibuntuti, kedua wanita tersebut lansung dicegat kemudian dilakukan penggeledahan.

"Setelah petugas menggeledah barang bawaan keduanya, ditemukan narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 11 paket besar yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat lebih kurang 11 Kilogram," kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (22/8).

BACA JUGA: Pelaku Pembakaran Alat Kelamin Sempat ke Polsek Tapi Tak Ditahan

Atas temuan barang bukti tersebut, tim opsnal langsung membawa kedua IRT ini ke Mapolsek Kandis guna menjalani proses  lebih lanjut. "Kita langsung melakukan penyelidikan terhadap keduanya untuk mengetahui perannya masing-masing apakah mereka ini sebagai pengedar atau hanya kurir," tukas Guntur.(fit)

BACA JUGA: Cewek, Korban Penjambretan Ini Enggan Lapor Polisi, Ada Apa?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Terbangun, di Atas Mahasiswi Itu Ada Pria Bercadar Hanya Pakai Kolor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler