jpnn.com, PONTIANAK - Seorang pria asal Malaysia ditangkap di perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Desa Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencana Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.
"Sabu-sabu sebanyak 20 kilogram itu dibawa langsung oleh seorang pria yang berasal dari Malaysia menggunakan sepeda motor di jalur tikus daerah perbatasan," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, di Pontianak, Selasa.
BACA JUGA: Jokowi Soroti Provinsi yang Menjadi Basis Penyelundupan Narkoba
Ade Rizal menjelaskan pria pembawa 20 kilogram sabu itu berinisial DS, 38, ditangkap oleh prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti saat melintas di Pos Dalduk Sei Mawang, Senin (30/10).
Pelaku melintas menggunakan sebuah sepeda motor Malaysia dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata pelaku membawa narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas yang dimasukkan dalam bungkusan teh sebanyak 20 bungkus.
BACA JUGA: Rawan Dijadikan Alat Penyelundupan Narkoba, Lato-lato Dilarang Masuk ke Lapas
"Pelaku langsung ditangkap dengan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu," kata Ade Rizal.
Menurutnya pelaku bersama barang bukti sabu tersebut saat ini dalam perjalanan menuju Kota Pontianak yang dikawal ketat oleh prajurit TNI, untuk selanjutnya diserahkan kepada Badan Narotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: Terungkap, Begini Modus Penyelundupan Narkoba 6,1 Kg dari Pantai Gading
Sampai saat ini sudah 15 kasus penyeludupan narkoba atau total hampir 80 kilogram sabu dengan nilai kurang lebih Rp96 miliar yang diamankan dan rata-rata terungkap di sepanjang jalur perbatasan di wilayah Kalimantan Barat, mulai dari Entikong, Aruk hingga ke daerah perbatasan yang ada di Kapuas Hulu daerah paling ujung timur Kalimantan Barat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean