TANGERANG – Flory binti Sopikit, 26, wanita asal Malaysia ditangkap kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Sotta) karena nekat menyelundupkan heroin sebanyak 71 butir kapsul sebesar jempol tanganLulusan akademi perawat ini ditangkap usai mendarat di Terminal 2 D kedatangan, Bandara Soetta, sekitar pukul 21.00, Sabtu (28/5) malam
BACA JUGA: Debt Collector Motor Tewas Dihakimi Massa
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan, tersangka ini sengaja datang pada Sabtu malam hari, karena tahu akan ada pertandingan final liga Champions antara Barcelona-MU
Saat itu, tim Customs Tactical Unit (CTU) mendapat informasi dari intelijen kalau salah satu penumpang pesawat Air Asia AK 388 rute Kuala Lumpur-Jakarta dicurigai membawa barang terlarang jenis narkoba
BACA JUGA: Pencuri Motor Diciduk di Kantor Polisi
Pada saat dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tas tangan (hand carry) milik Flory binti Sopikit didapati 51 butir bubuk berwarna coklat yang dibungkus seperti kapsulPada saat diperiksa 51 butir kapsul itu dengan narcotest, maka hasilnya positif sebagai heroin
BACA JUGA: Pegawai Lapas Nyabu Sambil Ngeseks
Lalu dilakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Cikini, Jakarta PusatSaat di hotel itu, Flory merasa kesakitan di bagian duburnya, saat itulah diketahui terdapat 20 butir kapsul ukuran sepanjang ruas jari di duburnyaDengan demikian heroin yang ingin diselundupkan wanita asal Malaysia ini berjumlah 71 butir dengan berat 545 gram, senilai Rp 1,1 miliar.”Pengakuannya, dia disuruh oleh seorang pria warga negara Nigeria di Kuala Lumpur, dengan upah 1.000 dolar ASUntuk membawa ke siniDia diberi upah 300 dolar AS, untuk makan dan menginap di hotel,” terang Gatot
Gatot menambahkan Flory mengaku lulusan akademi keperawatan di Malaysia”Dia katanya baru lulus, dan belum punya pekerjaanKarena masih menganggur, ditawari kerja jadi kurir narkotika oleh seorang warga negara Nigeria, dan dia mau karena tergiur upahnya 1.000 dolar AS sekali kirim,” bebernya.
Selanjutnya, Flory diserahkan kepada BNN untuk dilakukan pengembangan lebih lanjutKarena kemungkinan besar, Flory adalah kurir dari sindikat narkotika internasional”Tersangka bisa diancam hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup dengan denga maksimal Rp 10 miliar, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” jelasnya
Sementara, sindikat peredaran narkoba yang diotaki Uni, 32, napi wanita kasus narkoba di LP Tanjung Gusta Medan akhirnya diringkus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah tiga bulan mengedarkan ekstasi, sabu-sabu, ganja dan pil happy fiveUniknya, mereka mengedarkan narkoba ini dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang JNE.
”Mereka mengirimkannya dari Medan ke Jakarta, Semarang, Surabaya dan Bandung. Kamuflasenya mengirimkan paket ikan teri Medan, cokelat batangan, mie instan dan rokok,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bambang Aji Nugroho.
Digulungnya sindikat ini bermula ketika ditangkapnya empat tersangka yang menerima paket kiriman narkoba dari Medan, yakni KL dan AN yang ditangkap di Pasar Minggu Jakarta Selatan, HL dan RY yang ditangkap di Taman Sari Jakarta Barat pada Sabtu siang (28/5)
Dirincinya, dua paket narkoba itu dikamuflase dengan kiriman ikan teri Medan, ternyata berisi 771 butir ineks senilai Rp 154,2 juta, 3.660 butir happy five senilai Rp 366 juta, 8,91 gram sabu-sabu senilai Rp 13, 5 juta dan 9,22 gram daun ganja kering”Ineks dan happy five itu dimasukkan ke dalam kotak cokelat, bungkus rokok dan bungkus mie instan,” tukasnya(gin/ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Merasa tak Dirugikan Selly
Redaktur : Tim Redaksi