jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris yang menggelandang. WNA bernama Kenneth William Carl (59) itu ditemukan dalam kondisi telantar di sebuah musala di Jalan BDN 1 Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan Mursidin mengatakan, pihaknya mulanya memperoleh laporan dari warga tentang Ken -panggilan Kenneth- yang kerap tidur di musala. "Mendapat laporan itu, petugas kami segera menuju lokasi dan menyelamatkan Bapak Ken,” ujar Mursidin, Sabtu (23/3).
BACA JUGA: Pengemis Berkursi Roda Kantongi Rp 200 Ribu per Hari
Selanjutnya, Ken diboyong ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1, Kedoya, Jakarta Barat. Di panti itu, Ken memperoleh makanan, minum dan pakaian.
Mursidin menambahkan, pihak panti akan melakukan assessment untuk mencari solusi yang paling tepat bagi Ken. Ternyata, Ken sudah 17 tahun di Indonesia.
BACA JUGA: Imigrasi Batam Deportasi 80 WNA Sejak Januari
Mursidin menjelaskan, Ken awalnya merantau di Indonesia dengan bekerja pada perusahaan yang bergerak di bidang investasi. Selanjutnya, dia menikah dengan perempuan asal Solo, Jawa Tengah.
Dari pernikahan itu, Ken tak memiliki momongan. Ternyata pada 2013, perusahaan tempat Ken bekerja mengeluarkan peraturan bahwa batas usia pekerja hanya sampai 55 tahun.
BACA JUGA: Terjaring Razia saat Indehoi di Kolong Rel Kereta
Dengan adanya peraturan baru itu, Ken pun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab usianya di atas batas usia tersebut.
Akhirnya dia tidak bisa memperoleh pekerjaan lagi. Padahal, dia sudah melamar ke berbagai perusahaan.
Namun, semua lamarannya ditolak. Sebab, semua perusahaan menerapkan batas usia yang sama bagi pekerjanya.
Karena sudah tidak bekerja, uang tabungannya pun terkuras. Penderitaan Ken bertambah ketika istrinya pada pertengahan 2015 istrinya terserang kanker dan harus dirawat di rumah sakit.
Beberapa bulan kemudian istrinya meninggal dunia. Selama menjalani perawatan, istri Ken menyedot biaya hingga Rp 2 miliar.
Ken pun sempat meminta kiriman uang dari istrinya yang ada di London. Dia juga meminta pihak Kedutaan Inggris mengirimnya pulang ke negaranya agar bisa menjual aset yang dia miliki.
Namun, pihak Kedutaan Inggris hanya menyuruh Ken untuk menunggu tanpa ada kepastian. Sekarang dia sudah tidak memiliki tempat tinggal, pekerjaan ataupun saudara. Dia hanya bisa menunggu belas kasih dari orang-orang yang mau memberinya makan.
"Petugas kami menyampaikan kepadanya bahwa tujuan kami ingin membantu masalah yang dia hadapi. Salah satunya adalah agar tidak tidur di sembarang tempat,” ujar Mursidin.
Akhirnya Ken pun mau dibujuk. “Dia sangat menghargai kami selaku petugas sosial dan dengan senang hati ikut kami ke panti," tutu Mursidin.(uya/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Mataram Tahan Paspor Dua Warga Korsel
Redaktur : Tim Redaksi