jpnn.com, BATAM - Dua terdakwa penyelundupan narkoba asal Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim Zulkifli di Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/6).
BACA JUGA: Dor! Tiga Pelaku Hipnotis Keok Ditembak Polisi
Dalam perkaranya, kedua terdakwa yang juga penyanyi tersebut ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,4 kilogram atau 4.400 gram.
Alex dan Krishnan merupakan orang suruhan dari bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO). Tujuannya untuk memantau kegiatan transaksi narkotika di Batam, yang sebelumnya Jack telah memberikan sabu kepada Baderudin (penuntutan terpisah) untuk dijual ke Ahmad Junaidi.
BACA JUGA: Razia Indekos Saat Ramadan, Puluhan Pasangan Diamankan
Terdakwa diarahkan menginap di Hotel Swiss Inn Baloi kamar 821 agar dapat melihat situasi transaksi narkotika di rumah makan Salero Basamo tempat Baderudin dan Ahmad akan bertemu. Tampak oleh terdakwa, Baderudin sudah menunggu di parkiran rumah makan tersebut.
Tak lama berselang, Ahmad datang bersama beberapa anggota kepolisian dan menangkap Baderudin. Kemudian, kedua terdakwa juga ikut diamankan setelah ditemukan bersembunyi di SPA Hotel Swiss Inn Baloi, September 2016 lalu.
BACA JUGA: Lihat Nih, Ratusan Warga Antre Demi Uang Baru
Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa Andi Akbar, dinyatakan banding oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH) Bernad Sihombing. Sementara JPU Andi yang dgantikan sementara oleh Arie Prasetyo menyatakan pikir-pikir. (nji)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Saber Pungli Awasi Proses PPDB di Sekolah Unggulan
Redaktur & Reporter : Budi