Selundupkan Narkoba ke Dalam Tahanan, Bripka Andi Langsung Dipecat dari Kepolisian

Kamis, 16 Juni 2022 – 08:30 WIB
Ilustrasi Bripka Andi Arvino anggota Polrestabes Medan dipecat dari kepolisian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Bripka Andi Arvino anggota Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari kepolisian karena menyelundupkan narkoba ke dalam tahanan.

Pemecatan terhadap Bripka Andi Arvino dilansungkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Gedung Rupatama, Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6).

BACA JUGA: Dramatis, He Melawan Bripka Andi dan Briptu Wisnu, Polisi Keluarkan Pistol

Bripka Andi Arvino yang sebelumnya menjabat di Unit Provos Polrestabes Medan itu melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Yo Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Yo Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo Pasal 13 Ayat 1 Yo Pasal 14 Ayat 1 Huruf B PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Hasil sidang KEPP yang bersangkutan (Bripka Andi Arvino) diputuskan PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi sumut.jpnn.com, Rabu (15/6).

BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Terhadap kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis tiga tahun terhadap Bripka Andi Arvino, tetapi Bripka Andi mengajukan banding atas kasus tersebut.

Namun, atas kasus itu, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk memperkuat putusan Pengadilan Negeri Medan.

BACA JUGA: Mak-Mak Tertangkap Basah Mencuri di Hajatan Mantan Penjabat Bupati, Ternyata

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus itu berawal saat Andi Arvino menemui penjual narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 13 Februari 2020 lalu.

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget. Terdakwa pun lalu menyerahkan sabu-sabu tersebut dan menerima upah sebesar Rp 600 ribu.

Keesokan harinya, Bripka Andi lalu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari Wilson E M Sitorus untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Tak lama, terdakwa pun pergi menjemput sabu-sabu tersebut sesuai arahan.

"Setelah bertemu dengan penjual sabu-sabu itu, terdakwa menerima satu gram narkotika jenis sabu-sabu dari penjual. Kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu," sebut jaksa dalam dakwaannya seperti dikutip dari SIPP PN Medan.

Setelah mengambil sabu-sabu tersebut, Bripka Andi lalu membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa lalu menyerahkan sabu tersebut kepada Wilson. Dia pun kembali menerima upah sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, pada 18 Februari 2020, tiga anggota Propam Polrestabes Medan menggeledah rumah Andi Arvino.

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Dalam penggeledahan itu ditemukan satu buah sedotan berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,34 gram di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler