Selundupkan Sabu Di Selangkangan, Warga Aceh Ditangkap

Kamis, 31 Desember 2015 – 07:39 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAM - Habibi bin Muhammad Yasin, warga Aceh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Pria 31 tahun yang diamankan di Bandara Hang Nadim Batam ini diduga menjadi kurir sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan upah Rp 20 Juta.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Suhardi Hery Haryanto mengaku telah menetapkan Habibi sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di unit Satnarkoba Polresta Barelang. Tersangka diduga terbukti menyelundupkan sabu dengan cara menyimpannya di selengkangan.

BACA JUGA: Niat Bantu Ortu, Kuli Bangunan Masuk Tahanan

"Tim kita bersama Polsek Bandara dan Avsec berhasil mencegah pelaku dan menahannya. Inisialnya HY. Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Jelas Hery seperti dikutip dari batampos.co.id (Group JPNN), Kamis.

Menurut dia, dari tersangka pihaknya juga mengamankan puluhan ringgit Malaysia dan ratusan ribu rupiah. Keterangan sementara tersangka, mengaku dibayar Rp 20 juta menyelundupkan 230 gram sabu dari Malaysia ke Banjarmasin.

BACA JUGA: Lagi Bawa Uang Perusahaan, Karyawati Dirampok saat Menuju BCA

"Tersangka berhasil lolos dari Pelabuhan Internasional Batamcenter. Mengenai upah ngakunya Rp 20 juta, namun kita masih kembangkan kebenaran keterangan tersanga," kata Hery.

Ia mengaku saat ini pihaknya tengah mengincar pelaku yang diduga jaringan dari HY. Saat ini, timnya tengah mengintai kedatangan pelaku ke Batam.

BACA JUGA: ASTAGA! Siswi Cantik Ini Tewas Gantung Diri Pakai Dasi

"Kita sudah intai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tersangka berhasil kita bekuk," janji Hery. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebun Binatang Surabaya Dibobol Maling, yang Hilang...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler