jpnn.com - JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar sindikat internasional penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu bernilai miliaran rupiah.
Bisnis barang laknat itu dikendalikan dua warga negara asing. Keduanya adalah yakni YT, WN Tiongkok dan TPJ WN Taiwan. Mereka pun berhasil dibekuk Jalan Pluit Raya Selatan, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (28/4).
BACA JUGA: Ibu Dimas Serahkan Bukti Aksi Terencana
“Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti satu klip berisi narkoba jenis sabu seberat dua gram dan empat unit handphone,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Parulian Sinaga, Kabid Humas Polda Kombes Rikwanto, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (29/4).
Dwi menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi soal peredaran sabu jaringan internasional yang dikendalikan kedua tersangka. Jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki serta melakukan strategi under cover buy.
BACA JUGA: Sekeluarga Keracunan Telur Murah, Anak Tewas
“Jadi under cover buy ini untuk mengetahui bahwa ada orang yang menjual narkoba,” papar bekas Kapolda Jawa Tengah, itu.
Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa mereka mendiami kamar B06/37 Apartemen Laguna, Penjaringan, Jakut. Penyidik kemudian menggelandang mereka ke apartemen tersebut.
BACA JUGA: Kenalan di Facebook, Siswi SMA Diperkosa
Alhasil, setelah digeledah ternyata penyidik kembali menemukan narkoba di dalam apartemen itu. Polisi menyita delapan boks berisi delapan tabung sparepart alat berat bekas impor yang di dalamnya terdapat narkoba.
“Kemudian 14 bungkus plastik berisi sabu-sabu masing-masing seberat satu kilogram atau total 14 kilogram,” kata Kapolda.
Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka ini diketahui bahwa barang laknat itu dibawa masuk ke Indonesia dari Hongkong melalui kargo Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dijelaskan Dwi, tabung spare part kendaraan alat berat itu cukup besar berbahan baja. Para tersangka berhasil mengelabui aparat, khususnya petugas kargo di Bandara Soetta. Sebab, untuk membuka tabung, itu harus menggunakan kunci khusus.
“Ini yang memudahkan mereka memasukkan barang haram ke Indonesia,” jelasnya.
Kapolda mengatakan, ada ketidakcermatan petugas kargo Bandara Soetta sehingga barang laknat ini bisa lolos. Karenanya, ia menambahkan, Polda Metro Jaya akan memeriksa petugas yang bertugas saat itu untuk mengetahui kenapa barang ini bisa lolos.
“Ini memerlukan pemeriksaan petugas pada tanggal di mana barang itu masuk,” katanya.
Yang pasti, kedua tersangka dijerat pasal primair yakni pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, lebih subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya maksimal hukuman mati,” kata orang nomor satu di Polda Metro Jaya itu.
Dia menjelaskan, dari hasil barang bukti yang disita bila dikonversi mata uang rupiah dengan asumsi satu kilogram dijual Rp 2 miliar, maka secara keseluruhan bernilai Rp 28 miliar.
“Apabila setiap orang mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan asumsi setiap orang mengonsumsi 0,2 gram, maka diperkirakan (dari penangkapan) ini 42 ribu oang terselamatkan,” klaim Kapolda.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua AMPI Dibacok Anggota Pemuda Pancasila
Redaktur : Tim Redaksi