jpnn.com - PASURUAN - Penjahat kelamin terus bergerilya mencari mangsa di dunia maya. Minthul (bukan nama sebenarnya), 15, siswi SMA yang tinggal di Kecamatan Gempol, menjadi korban pria yang baru dikenal di Facebook.
Agil Aji Pemungkas, 18, warga Perum Gempol Asri, dan Saiful Anwar, 21, warga Dusun Bandaran, Desa Kecamatan Gempol, merupakan dua pelaku yang tega melakukan aksi bejat tersebut. Mereka memerkosa Minthul di salah satu vila di kawasan Pecalukan, Prigen, Minggu lalu (27/4).
BACA JUGA: Ketua AMPI Dibacok Anggota Pemuda Pancasila
Dua pria itu pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gempol setelah ditahan polisi dan warga kemarin pagi (28/3) sepulang dari vila. Terbongkarnya aksi bejat Agil dan Saiful tersebut berawal dari laporan Minthul ke keluarganya lewat SMS (short message service).
Setelah mendapat SMS itu, keluarga Minthul langsung melapor ke Polsek Gempol. Pihak keluarga dan polsek pun akhirnya nyanggong di Apollo, Gempol, kemarin pagi. Meski sempat lari, dua pelaku yang membonceng Minthul (berboncengan tiga) tersebut akhirnya dihadang di Embong Miring, Desa Kejapanan, Gempol.
BACA JUGA: Ibunda Angga tak Yakin Anaknya Penganiaya Dimas
Dua pelaku pemerkosaan itu pun menjadi bulan-bulanan warga lantaran dikira pelaku pencurian. ''Keduanya kami tahan karena telah berbuat asusila kepada korban yang masih di bawah umur. Mereka sudah merencanakannya,'' terang Kapolsek Gempol Kompol Slamet Riyadi.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bromo, Agil mengenal Minthul sejak sekitar tiga bulan lalu di Facebook. Di dunia maya sosok Agil sangat memerhatikan Minthul. Mereka pun cukup intens menjalin komunikasi.
BACA JUGA: Nenek 75 Tahun Dicekik, Dipukul, Diinjak
Setelah berkomunikasi di dunia maya, dua orang itu lantas berjanji bertemu di dunia nyata alias kopdar (kopi darat). Mereka berjanji bertemu di sekitar Viaduk Gempol pada Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00. Rupanya, saat itu Agil tidak sendiri. Dia mengajak Saiful, teman kerja di salah satu home industry wilayah Gempol.
Setelah bertemu, mereka lantas pergi jalan-jalan berboncengan tiga. Awalnya, tiga orang itu berkeliling Pandaan. Selanjutnya, mereka bergeser ke sebuah vila di Kelurahan Pecalukan, Prigen, sekitar pukul 17.00.
Saat sampai di vila tersebut, Minthul diminta masuk ke kamar. Dia ditelanjangi. Lantas, Agil dan Saiful berpesta minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk itulah, para pelaku akhirnya melakukan aksi bejat. “Saya melakukannya dua kali,” ucap Agil saat ditemui di Mapolsek Gempol. Sementara itu, Saiful ikut membantu Agil dan menggerayangi tubuh korban.
“Keduanya (pelaku) kami jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Slamet.
Untuk penanganan selanjutnya, tambah dia, kasus itu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Sebab, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di dua tempat. Yakni, membawa kabur dari Gempol dan diperkosa di Prigen. (zal/mie/JPNN/c19/ami)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Rewel, Kaki Bayi 3 Bulan Patah Diremas Paman
Redaktur : Tim Redaksi