Seluruh Anggota KPU Bau-bau 'Dipecat'

Rabu, 09 September 2009 – 10:30 WIB
KENDARI- Buruknya kinerja pelaksana pemilu tampaknya terjadi di banyak tempatDi kabupaten Bau-bau, Sulawesi Utara misalnya

BACA JUGA: Warga Yahukimo Malas Ikuti Pemilu Ulang

KPU setempat justru membuat dualisme keputusan penetapan kursi ke-11 atau jatah kursi terakhir di Dapil Bau-bau I.

Dalam versi Ketua KPU Baubau, Verry Soekmanto SH memutuskan, kursi ke-11 tersebut diraih Drs Nasiru dari Partai Pelopor
Versi Ketua KPU Baubau ini, perolehan suara Partai Pelopor 753 suara dan PPD 752 suara.
   
Namun, keputusan itu ditentang tiga anggota KPU Baubau lainnya, La Ode Ijidman, Wa Ode Yani Haerani dan Dian Anggraeni

BACA JUGA: Ical Sangat Aman, Paloh Yakin Melampui

Bahkan, mereka melakukan "perlawanan" dengan menetapkan caleg lain yakni Mesra Raa dari Partai Persatuan Daerah (PPD) sebagai caleg terpilih, bukan Drs Nasiru (Pelopor) seperti yang ditetapkan Ketua KPU Baubau
Hasil rekap tiga anggota KPU Baubau ini, PPD memperoleh 757 suara dan Pelopor 753 suara.

Karena keputusan tersebut berbuntut panjang yang berakibat pada KPU Bau-bau tidak bisa bersepakat, akhirnya KPU Sulawesi Utara mengambil sikap dan memutuskan untuk mengambil alih tugas KPU Baubau, hingga batas waktu yang belum ditetapkan

BACA JUGA: Persaingan Kandidat Ketum Golkar Kian Ketat

Artinya untuk sementara Ketua KPU Baubau, Verry Soekmanto dan empat anggotanya, kini nonaktif.

"Berdasarkan bukti-bukti dan laporan yang ada, kami menilai KPU Baubau tidak bisa menjalankan tugas dengan semestinyaKarena itu, untuk menyelesaikan masalah, kami memutuskan untuk mengambil alih sementara tugas-tugas mereka khususnya terkait penetapan partai politik peraih kursi di DPRD BaubauSejak adanya putusan ini, KPU Baubau tidak diperkenankan mengambil keputusan hukum terkait statusnya sebagai anggota KPU," papar Anggota KPU Sultra, Marwan Khalik, kepada JPNN.
   
Menurut Marwan, pengambilalihan tugas tersebut masih akan berlangsung hingga pelantikan DPRD BaubauBahkan dalam waktu dekat ini, KPU Sultra akan melakukan penghitungan ulang suara untuk dua parpol yakni Partai Pelopor dan Partai Persatuan Daerah (PPD) yang saat ini tengah berseteru dalam perebutan jatah kursi terakhir DPRD Baubau
   
Selain itu, KPU Sultra juga bersepakat untuk memasukkan nama KPU Baubau ke Dewan Kehormatan untuk diproses"Sesuai prosedur, KPU Kabupaten/Kota yang bermasalah harus melalui sidang kode etik terlebih duluBiar nanti Dewan Kehormatan yang memutuskan anggota mana yang bersalah dalam kasus ini, dan melihat tingkat kesalahan untuk penentuan sanksi yang akan diberikan," tambahnya.
   
Hal senada diutarakan Abdul Syahir, anggota KPU Sultra selaku koordinator KPU BaubauKatanya untuk mengantisipasi persoalan hukum berkelanjutan, mereka telah berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait penonaktifan KPU BaubauPrediksinya dari dua parpol yang memperebutkan sebuah kursi, pasti parpol yang tak mendapat kursi akan melakukan gugatan hukum dengan tergugat KPU

Rencananya dalam pleno yang menghadirkan saksi dari dua parpol berseteru itu akan menghadirkan perhitungan di tingkatan TPS yang diduga bermasalah"Penetapan kursi terakhir kami usahakan rampung sebelum 1 Oktober saat pelantikan anggota DPRD Baubau," jelasnya diamini Eka Suaib, anggota KPU Sultra lainnya, sebelum mereka bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan KPU Pusat, sekaligus melaporkan hasil pleno penonaktifan KPU Baubau.      
   
Eka Suaib menambahkan keputusan penonaktifan Ketua dan anggota KPU Baubau karena mereka dinilai gagal melaksanakan tahapan dan jadwal Pemilu legilslatifImplikasi dari pengambilalihan wewenang adalah seluruh anggota KPU Baubau tidak boleh berbuat mengatasnamakan KPU lagi"Kami akan mengundang parpol terkait, Panwas Baubau dan seluruh anggota KPU Baubau untuk mencari kebenaran materil," tandasnya.(cr6/awl/fuz/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Siap Saingi Kiemas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler