Seluruh Angkutan Umum Harus Ber-AC, Begini Reaksi Sopir Angkot

Selasa, 04 Juli 2017 – 08:00 WIB
Bus di terminal. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharuskan angkutan umum menggunakan pendingin udara (AC) mulai 2018 mendatang.

Aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek itu dianggap memberatkan sopir angkutan perkotaan.

BACA JUGA: Naik Angkot BerAC, Jangan Coba-coba Lakukan ini...

Salah satu sopir angkot 02 (Nyantong-Pancasila) Kota Tasikmalaya Atang Suparman (48) mengaku keberatan jika aturan tersebut sampai diberlakukan.

Pasalnya dengan terpasangnya berbagai fasilitas di angkot, khususnya AC, akan menambah beban bahan bakar.

BACA JUGA: Wihhh, Pendapatan Sopir Angkot BerAC Langsung Naik Drastis

“Biasanya sepuluh liter mungkin bisa jadi sampai 13 liter per hari,” ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) saat ngetem di Jalan Dokter Soekardjo (Dokar) Kota Tasikmalaya kemarin (3/7).

Ditambah lagi, kata dia, saat ini pemerintah sudah menghapuskan bahan bakar premium sehingga sopir angkot terpaksa menggunakan pertalite.

BACA JUGA: 2018, Menhub Canangkan Angkutan Umum Ber-AC

Dari segi harga pun sudah bisa dipastikan beban biaya angkot saat ini sudah memberatkannya. “Tidak adanya Premium sangat berat buat saya, karena pengeluaran menjadi lebih besar,” katanya.

Disinggung soal akan ada kajian tarif angkot dalam memberlakukan aturan ini, menurutnya, hal itu tidak efektif.

Karena jika ongkos dinaikkan, para sopir angkutan bisa membuatnya kehilangan penumpang. “Pokoknya ini harus dibicarakan dulu dengan para sopir angkot,” terangnya.

Serupa dengan Atang Suparman, sopir angkot 011 (Pancasila-Pasir Angin) Budi Agustino (17) juga mengaku tidak sanggup jika angkutannya harus menggunakan AC.

Alasannya sama, karena akan membuat pengeluaran bahan bakar lebih.banyak. “Bensin bakal jadi lebih boros,” jelasnya.

Dengan ongkos Rp 4.000 yang saat ini diberlakukan, dia sudah banyak mendapat keluhan dari para penumpang.

Sehingga, menurutnya, akan sangat berat jika menaikkan ongkos supaya tambahan pengeluaran bisa tertutupi. “Ongkos sekarang aja banyak yang protes apa lagi kalau naik,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, angkot yang beroperasi harus dilengkapi fasilitas AC.

Setelah Bekasi yang sudah meluncurkan angkot ber-AC, tahun 2018 mendatang ditargetkan penerapannya sudah menyeluruh. (rga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Ingin Transportasi Online Setara Dengan Angkutan yang Sudah Ada


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler